Skip to main content

Optimalisasi Informasi

Saat ini kemajuan di bidang teknologi informasi sangatlah pesat. Kemutakhiran perangkat penunjang teknologi informasi (gadget) memiliki durabilitas yang relatif singkat bila dibandingkan dengan cepatnya perkembangan tersebut.

Semakin cepatnya transformasi perangkat teknologi informasi (gadget) semakin cepat pula arus informasi mengalir. 

Berkaca pada hal tersebut, kemudahan dalam mendapatkan informasi setiap waktu bukan lagi hal luar biasa bila dibandingkan beberapa tahun ke belakang. 

Namun demikian, informasi yang sangat mudah diperoleh terasa sia sia bila tidak ditindaklanjuti menjadi hal produktif yang bernilai.

Informasi tetaplah menjadi sebuah potensi bila tak termanfaatkan untuk tujuan spesifik. Namun,  informasi bisa beralih rupa menjadi data manakala dihadapkan kepada tujuan konstruktif.

Optimalisai informasi dalam judul tulisan ini dimaksudkan untuk membangun beragam hal  konstruktif yang diperoleh berdasarkan informasi yang ada.

Kemampuan setiap individu berbeda dalam mengolah informasi sebagai sebuah bahan mentah menjadi hal konstruktif sebagai sebuah bahan jadi.

Terdapat dua hal yang berperan dalam mentransformasikan informasi menjadi beragam hal konstruktif yaitu : pendidikan dan pengalaman.

Pendidikan. Selain pengetahuan dan keilmuan, pendidikan memberikan bekal yang berharga bagi individu berupa konsep berpikir. 
Secara umum dapat dikatakan bahwa kemampuan individu untuk merumuskan konsep berpikir linier dengan tingkat pendidikan yang diperolehnya. 
Pendidikan di sini tidak terbatas pada pendidikan formal pada umumnya namun mencakup juga pendidikan berbasis ketrampilan dan pelatihan.
Semakin tinggi dan spesifik jenjang pendidikan individu semakin kompleks dan rinci konsep berpikir yang dapat dia lakukan berdasarkan limpahan informasi yang tersedia. 
Akan banyak gagasan dan tindakan serta alternatif-alternatif yang dihasilkan dari mengolah bahan berupa informasi menjadi bahan jadi berwujud tindakan pragmatis. Adanya tindakan pragmatis yang dihasilkan pada akhirnya menjadikan hal tersebut sebagai sumber informasi baru. 
Dengan demikian kelangsungan arus informasi terus mengalir dari satu kondisi ke kondisi lain.

Pengalaman. Ada benarnya pepatah yang mengatakan bahwa pengalaman ialah guru terbaik. Pengalaman buruk memberikan peringatan untuk lebih menata diri dan pengalaman baik sebagai bekal motivasi positif. 
Variatifnya pengalaman dalam menjalani kehidupan menghasilkan kedewasaan sikap dalam memilah informasi menjadi bekal menguntungkan. 
Tidak setiap informasi layak ia terima dan cerna. Hanya sumber informasi dengan kualitas yang hampir menyerupai pengalaman baik dan buruk dalam hidupnya yang akan ia saring menjadi bahan mentah dalam menghasilkan hal konstruktif. 
Individu sarat pengalaman hidup memiliki keunggulan dalam hubungan inter-personal. Mereka cenderung lebih terbuka dan adaptif dalam pergaulan. Sehingga kemampuan dalam membangun dan memelihara hubungan menjadi kekuatan tambahan yang dia miliki. 
Perpaduan antara pengalaman dan pergaulan yang dimiliki menjadi kapital besar dalam mentransformasi informasi menjadi sebuah hal konstruktif. 
Dia bisa mengkombinasikan antara informasi yang diperoleh di dunia maya dengan kemampuan sosialisasi yang fleksibel yang dia terapkan di dunia nyata.

Allahu Musta'an.

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah