Skip to main content

Colt Brundul

Minggu pagi ketika banyak orang sibuk dengan persiapan gowes dan senam aerobik, saya malah asyik menyeduh teh hangat. 

Saya tetap mencoba istiqamah menerapkan prinsip physical distancing, semoga cepat berakhir pandemi corona di Indonesia.

Sejujurnya saya kehabisan ide untuk menulis di hari ini. Baiklah, saya pilih ide ngawur dan ringan saja daripada nggak ada bahan tulisan. 

"Nggak apa apa ya ?"

"Okey kalo begitu !"

Anda pernah melihat jenis mobil  di bawah ?





Banyak orang menyebutnya sebagai Colt Brundul.

Mobil tersebut bermerek Mitsubishi dengan nama varian Colt T120 diproduksi antara tahun 1973-1981 dan merupakan salah satu jenis mobil bak terbuka. Kedua hal ini menjadi sebab ia dikenal sebagai Colt Brundul. 
Soal tenaga angkut, sudah pasti terbukti. 
Silakan tanya kepada yang pernah menjajalnya.

Banyak wong sugih dahulu lebih menyukai membeli colt brundul daripada mobil pick up lain atau mobil penumpang (station wagon). Pertimbangan manfaat lebih dominan menjadi alasan memiliki mobil daripada simbol status sosial seperti saat ini.

Harus saya katakan bahwa colt brundul ini multi manfaat. Utamanya ialah mengangkut barang. Tambahannya ialah mengangkut manusia dalam jumlah yang lebih banyak.

Kesehariannya, pemilik colt brundul mengangkut barang dagangan yang hendak di jual ke pasar. 
Setelah sampai di pasar dan selesai memindahkan barang dagangan ke kios, colt brundul kemudian thek-thek atau nongkrong di pinggir keramaian jalan berharap ada orang yang membutuhkan jasa angkut barang. 
Sangat jarang colt brundul tidak menghasilkan uang setiap hari. Sehingga, saya memaknai colt brundul sebagai alat transportasi sekaligus alat pencari nafkah.

Meskipun colt brundul ini berusia tua, namun dari sisi kenyamanan  harus saya akui luar biasa. Sungguh demikian.

Oo...

Oo...

Oo...

Oo...

Sorry banget

Buntu ngembangin kalimat nih. 

Nggak bisa lanjut dulu ya.....;-)


(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah