Skip to main content

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN



Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN.

Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019.

Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu.

PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah sebagaimana kepolisian dan kejaksaan. Keluarnya peraturan pemerintah tersebut menjadi salah satu sebab hilangnya independensi KPK dalam  menegakkan hukum. Pada periode mendatang, sangat mungkin kinerja KPK tidak berbeda jauh dengan kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. 

Sebagai bagian dari eksekutif, KPK tidak lagi bertindak mendahului kehendak pemerintah. Situasi demikian menyebabkan KPK mudah didekte oleh kekuasaan yang menaunginya. Bila hal itu terjadi, tentu sebuah kondisi yang tidak pernah terjadi semenjak berdirinya KPK pada 2002.

Berkurangnya independensi pegawai KPK karena alih status sebagai ASN sangat bertentangan dengan semangat awal pembentukan KPK sebagai sebuah lembaga independen. Dengan independensi yang dimiliki, KPK mampu memperlihatkan kinerja pemberantasan korupsi yang jauh lebih baik daripada kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, Perancis terinspirasi membentuk lembaga serupa KPK yaitu Agense Francaise Anticorruption (AFA).

Meluruhnya independensi KPK menjadi pintu masuk adanya intervensi dalam proses pemberantasan korupsi. Intervensi tidak saja muncul dari lingkup pemerintah, namun juga berasal dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan pemerintah. Bahkan, sangat dimungkinkan KPK menjadi alat kekuasaan mengingat bahwa kedudukannya kini berada di bawah pemerintah.

Alih status pegawai KPK menjadi ASN berakibat hilangnya salah satu kewenangan KPK yaitu recruitment pegawai.

Sebelum adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN, KPK memiliki kewenangan penuh dalam merekrut pegawai. Hal itu sesuai dengan prinsip KPK sebagai salah satu lembaga independen yaitu Authority Over Human Resource.
Prinsip di atas  secara lengkap berbunyi : "Lembaga anti korupsi harus punya kewenangan untuk merekrut dan memberhentikan pegawainya sendiri, dengan mengacu pada prosedur internal yang jelas dan transparan."

Kewenangan recruitment ASN di KPK kini dilimpahkan kepada
Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, KPK tidak bisa menemukan individu dengan kompetensi dan integritas tinggi dalam memberantas korupsi. 

Next time, kinerja KPK yang luar biasa hebat dalam memberantas korupsi hanya tinggal cerita.

Saya sangat tidak berharap hal itu menjadi kenyataan !!!

(***)






















Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas