Skip to main content

Kebakaran Gedung Korps Adhyaksa



Breaking News semalam menayangkan peristiwa kebakaran  yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berita tersebut menjadi kabar mengagetkan, setidaknya bagi saya.

Terbesit pertanyaan di benak saya kenapa gedung Kejaksaan Agung yang termasuk objek vital negara bisa terbakar hebat. Bahkan, butuh waktu sekitar 11 jam untuk memadamkannya.

Saya berbincang ke sejumlah orang terdekat mengenai peristiwa semalam. Sebagian besar menaruh curiga tentang terbakarnya gedung korps adhyaksa tersebut.

Sebagian teman yang saya temui mengatakan bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi karena kesengajaan.

Kecurigaan tersebut terkait beberapa kasus besar saat ini yang sedang dituntaskan Kejaksaan Agung yakni : kasus skandal Jiwasraya, kasus Djoko Tjandra, sejumlah kasus besar korupsi merugikan Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Danareksa Sekuritas serta berbagai kasus besar lainnya.

Kebakaran sengaja dilakukan untuk memusnahkan sejumlah besar dokumen yang berkaitan dengan pengusutan perkara tersebut. Analisanya memang asumtif, spekulatif dan cenderung praduga dengan sedikit objektivitas. Tapi, tidak menutup kemungkinan memang demikian adanya. 
Siapa tau ?

Mereka beranalogi pada kasus kebakaran di lantai 23, 24, 25 gedung Bank Indonesia tanggal 8 Desember 2000. Peristiwa 20 tahun lalu masih mereka ingat dengan baik. 

Pasca kebakaran tersebut, Kejaksaan Agung mengalami kesulitan dalam menemukan sejumlah dokumen  terkait penuntasan kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dan, kita lihat sampai saat ini. Bagaimana penuntasan skandal kasus BLBI tersebut ?

Sebagian lagi bersikap  tidak percaya bahwa gedung Kejaksaan Agung dengan mudahnya bisa terbakar. 

Mereka menyisakan satu pertanyaan apa mungkin sistem pencegahan kebakaran gedung Kejaksaan Agung tidak berfungsi secara maksimal ?

Kita semua hanya bisa menunggu hasil investigasi kepolisian mengenai sebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Saya memilih tidak berkomentar apapun terhadap kebakaran yang melahap gedung Kejaksaan Agung.

Bagaimanapun juga, kejadian kebakaran semalam menyisakan potensi duka bagi penegakan hukum di Indonesia.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah