Skip to main content

Ketertinggalan Pembelajaran



Tampaknya semua pihak harus memulai bersikap realistis terhadap kondisi pendidikan di Indonesia selama pandemi Corona.

Kenapa demikian ?

Terdapat dilema dalam memilih satu dari dua metode pembelajaran yaitu pembelajaran tatap muka dan pembelajaran online.

Pembelajaran tatap muka ialah  pembelajaran ideal. Semua pihak sepakat akan hal tersebut. Tetapi, pembelajaran tatap muka  tidak mungkin  dilakukan saat ini. Selama pandemi Corona belum usai, maka pembelajaran tatap muka sangat rentan menimbulkan cluster  penyebaran Corona. 

Sementara itu, metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online bukanlah metode pembelajaran ideal tetapi harus dipilih dan dilaksanakan demi mencegah penyebaran Corona. Di sisi lain, pembelajaran secara online sangat jauh dari efektivitas  transfer of knowledge. 

Harus diakui, pendidikan di Indonesia tidak dipersiapkan untuk menghadapi situasi darurat seperti sekarang. Sehingga, pembelajaran jarak jauh secara online justru menciptakan ketidakefektivan proses belajar mengajar akibat ketidaksiapan sarana pendukung.

Selama pandemi Corona belum berakhir, maka pembelajaran jarak jauh tetap dilangsungkan meski banyak kekurangan dalam pelaksanaannya. 

Selain banyak kekurangan dalam pelaksanaan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memiliki satu dampak negatif.  

Dampak negatif ialah munculnya keadaan ketertinggalan pembelajaran yang dialami oleh seluruh siswa. 

Ketertinggalan pembelajaran sangat mungkin tidak  dirasakan dalam waktu singkat namun sangat terasa dampaknya dalam waktu panjang.

Kejadian di atas hampir pasti terjadi di setiap daerah di Indonesia. Terlebih daerah dengan  sarana pendidikan kurang memadai. 

Menghadapai ketertinggalan pembelajaran tersebut, maka perlu langkah taktis yaitu revisi kurikulum yang  digunakan. 

Revisi kurikulum telah dua kali dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun 1997 seluruh siswa menggunakan revisi kurikulum 1994. Kemudian, pada tahun 2017 terjadi revisi kurikulum 2013. Sehingga, sangat mungkin terjadi pada tahun 2020 dilakukan revisi kembali terhadap kurikulum 2013 untuk kali kedua. 

Revisi kurikulum dilakukan dengan penambahan durasi belajar pada sejumlah mata pelajaran dengan tingkat kesulitan tinggi dan pengurangan atau peniadaan sejumlah mata pelajaran dengan tingkat kesulitan rendah.

Selain menyangkut durasi dan jumlah mata pelajaran, kurikulum revisi dapat pula dilakukan dengan  mengintegrasikan beberapa mata pelajaran dalam satu mata pelajaran. 

Kita tidak bisa menggantungkan harapan kualitas pendidikan hanya kepada metode pembelajaran online yang sarat dengan kekurangan dan ketidaksiapan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan semestinya memiliki alternatif kurikulum untuk menyiasati ketertinggalan pembelajaran. 

(***)


Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah