Skip to main content

Seorang Raja Terusir dari Negerinya.



Seorang raja terusir dari negerinya bukan lagi sebuah mitos. Itu nyata. Raja Juan Carlos dari Spanyol menjadi pembicaraan sejumlah media di Eropa saat ini. Pria lanjut usia berusia 82 tahun tersebut harus meninggalkan Spanyol, negeri yang telah dia besarkan.

Dia merupakan aktor utama suksesi transformasi diktatoris ke demokratis di Spanyol. Selama berkuasa dari 1975-2014 banyak jasa dia berikan bagi demokrasi. Pada awal berkuasa, banyak partai politik terbentuk dan pemilihan umum pertama terjadi sepanjang sejarah Spanyol. 

Keadaan berkehendak lain, di akhir kekuasaannya dia harus menikmati hal pahit. Dia harus menikmati sisa hidup jauh dari negeri yang telah dia bangun. Perkara korupsi memaksa dirinya meninggalkan Spanyol.

Penggemar klub sepakbola Real Madrid itu harus menghadapi sangkaan menerima komisi (gratifikasi) dari konsorsium pelaksana project kereta api cepat di Arab Saudi. Dana sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,4 Triliun diduga dia terima dari mendiang Raja Abdullah pada tahun 2008.

Korupsi merupakan perbuatan tercela, siapapun sependapat dengan hal tersebut. Sifat tercela pada korupsi tidak akan hilang walaupun pelakunya seorang raja. 
Saya berpendapat bahwa perbuatan korupsi Raja Juan Carlos ialah perbuatan tercela. Saya tekankan bahwa perbuatan Raja Juan Carlos tercela, bukan pada pribadi raja tersebut.

Meski memiliki perbuatan tercela berupa korupsi, Raja Juan Carlos mewariskan sikap berupa keberaniannya mengasingkan diri keluar dari Spanyol untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Satu pelajaran  berharga diperoleh Raja Juan Carlos yaitu menjunjung tinggi etika.

Kesadaran diri Raja Juan Carlos meninggalkan kerajaan merupakan sikap yang patut dihormati. 

Sangat mungkin sikapnya itu dilakukan sebagai cara menghukum diri terhadap kekeliruan yang telah dia lakukan. Bila ini yang terjadi, sungguh luar biasa jiwa besar Raja Juan Carlos.

Kejahatan korupsi yang dia lakukan harus diakui sangat tercela, namun dengan keberanian sikapnya  besar kemungkinan rakyat mudah memaafkannya.

Kepergiannya dari Spanyol bukan untuk menghindar dari jeratan hukum sangkaan korupsi kepadanya. Namun, saya menduga kepergiannya ialah demi menjaga kehormatan Kerajaan Spanyol agar tidak terseret lebih jauh dalam permasalahan hukum. 

Bila kita bandingkan hal tersebut di Indonesia, sangat jarang terjadi seseorang mantan penguasa terjerat hukum namun bisa "tau diri" dan mengakui kekeliruannya. 

Sikap mendahulukan etika sejatinya bertujuan untuk tegaknya proses hukum itu sendiri.     

(***)







Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah