Skip to main content

Tidak Setuju terhadap Menkomarves

     

Pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai rencana kehadiran rumah sakit internasional dan kedatangan dokter asing ke Indonesia menjadi hal aneh bagi saya.

Bila kehadiran rumah sakit internasional dan kedatangan dokter asing di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, maka terkait hal itu saya tidak sependapat.

Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan memaksimalkan pencapaian keberhasilan kinerja pemerintah di bidang kesehatan. 

Salah satu cara memaksimalkan pencapaian keberhasilan di bidang kesehatan ialah meningkatkan kualitas sarana kesehatan yang telah ada saat ini, bukan dengan menghadirkan rumah sakit internasional dan mendatangkan dokter asing ke Indonesia !!!!

Peningkatan kualitas sarana kesehatan bertujuan  memberikan  pelayanan kesehatan  komprehensif bagi setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut bisa dilakukan dengan upgrading kelas dan diversifikasi sarana kesehatan. 

Upgrading kelas dan pendiversifikasian sarana kesehatan diberlakukan kepada rumah sakit umum, rumah sakit khusus dan berbagai fasilitas kesehatan penunjang lainnya. Kedua cara tersebut merupakan jalan bagi keberhasilan pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. 

Perlu dipahami bahwa keberhasilan pelayanan kesehatan tidak diukur dengan keberadaan rumah sakit internasional dan dokter asing.

Keberhasilan pelayanan kesehatan diukur melalui tiga aspek : angka harapan hidup, kualitas tenaga medis dan akses kesehatan yang merata.


(***)


Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah