Skip to main content

Toleransi




Apapun alasannya kekerasan fisik tetap tidak dibenarkan terlebih kepada orang yang tidak memulai pertikaian. Terjadinya kasus kekerasan berupa penyerangan oleh sekelompok orang ke satu keluarga di Solo kembali memunculkan isu pentingnya toleransi.

Terkait insiden tersebut, saya tetap percaya bahwa Kepolisian Republik Indonesia (polri) mampu menuntaskan secara professional. 

Toleransi diartikan sebagai sikap saling menghargai dan menghormati antar kelompok atau antar individu dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam beragama tentu wajib dihadirkan sikap toleransi. 

Ketika saya berbincang dengan seorang teman, ia kerap memaknai toleransi beragama sebagai sikap selalu mengalah demi kebaikan meskipun menabrak sejumlah norma yang selama ini dianut dalam bermasyarakat. Ia juga merasakan bahwa sikap toleransi beragama seringkali diarahkan kepada agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat. Saya  sependapat dengan pernyataan  teman saya tersebut, tetapi hanya sebagian. 

Saya pribadi mesti berhati-hati dalam membicarakan toleransi beragama. Apa yang saya katakan bisa jadi dimaknai sebagai sikap intoleransi bagi sejumlah individu "sumbu pendek." 

Menyikapi toleransi beragama, saya pisahkan menjadi dua kategori yakni : toleransi seagama dan toleransi beda  agama. 

Toleransi seagama.
Saya seorang muslim. Tentu agama saya Islam. Setiap muslim ialah saudara seiman bagi saya, meskipun saya tidak mengenal dekat dan tidak ada pertalian darah.

Dalam Islam, kesamaan Aqidah (keyakinan) ialah  kesamaan dalam satu agama. Meskipun Aqidah sama, perbedaan dalam mazhab selalu ada. Perbedaan mazhab dalam Islam tidak menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi beberapa golongan. Mereka tetap saudara seiman meski berbeda mazhab.

Teman saya ketika Shalat Shubuh selalu memakai doa Qunut, sementara saya tidak memakainya. Antara kita tetap dikatakan sebagai saudara seiman meskipun berbeda dalam mazhab. 

Namun, jika suatu ketika ada ketidaksamaan dalam Aqidah, maka saat itu telah terjadi perbedaan agama di antara kita. 
Ini prinsip saya.

Misalkan. Suatu ketika ada sebagian kelompok dengan mengenakan atribut Islam lalu mereka meyakini bahwa Muhammad bukanlah Nabi terakhir, maka antara saya dan mereka tidak lagi satu agama. Karena, dalam Islam disebutkan bahwa Muhammad ialah Nabi terakhir dan tidak akan pernah ada nabi-nabi lain setelahnya.

Ketika terjadi perbedaan Aqidah, maka saya tetap mengenal mereka namun saya tidak akan mengikuti tata cara ibadah mereka demikian pula sebaliknya.

Saya tidak memiliki hak melarang ibadah dan berbuat kekerasan kepada mereka. Namun, mereka tidak bisa melarang saya  memberitakan kepada orang yang belum paham bahwa antara saya dan dia sudah berbeda keyakinan. 

Ini wujud toleransi yang saya lakukan.
 
Toleransi beda agama.
Saya mesti mengatakan bahwa setiap orang yang berbeda agama dengan saya ialah saudara sebangsa. 

Setiap usaha untuk menjaga kerukunan dan persatuan dengan dilandasi semangat kebersamaan dan tidak mempertentangkan ajaran antar agama ialah prinsip saya dalam bertoleransi terhadap pemeluk agama lain.

Saya tetap menghargai upaya saudara seiman saya dalam partisipasi ikut merayakan perayaan ibadah agama lain dengan cara menjaga keamanan dan ketertiban. Saya akui bahwa saya tidak mampu melakukan hal  di atas karena saya  meyakini aparat keamanan masih memiliki kemampuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban ibadah umat beragama lain. 

Toleransi kepada umat beda agama saya terapkan dalam praktik keseharian dan bukan pada partisipasi perayaan upacara keagamaan.

Saya juga tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang saudara seiman saya kepada pemeluk agama lain dengan berbagai dalih pembenar.


Selesai.

(***)












Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah