Skip to main content

Gosip Reshuffle



Relawan Jokowi - Ma'ruf Amin menyatakan bahwa akan ada reshuffle kabinet terhadap Nadiem Makarim, Erick Thohir dan Luhut Pandjaitan. Kedua menteri dan satu menteri koordinator tersebut akan dicopot dan digeser dari jabatan semula.

Menyikapi statement relawan Jokowi-Ma'ruf tersebut, saya sama sekali tidak mempercayainya. Statement tersebut lebih mirip sebagai gosip murahan dalam infotainment.

Pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden telah mengakhiri kontestansi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019. Sehingga, relawan tidak lagi memiliki relevansi dalam memberikan informasi mengenai tugas presiden.

Bila di kemudian hari pernyataan statement tentang reshuffle terhadap tiga menteri dan satu menteri koordinator itu benar, hal tersebut merupakan kekacauan birokrasi di lembaga kepresidenan. Tidak seharusnya informasi reshuffle disampaikan oleh relawan kampanye pemilihan presiden.

Informasi awal reshuffle masih mungkin bisa dipercaya kebenarannya bila disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara atau pejabat di lingkaran Istana.

Secara pribadi saya tidak mempercayai Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogratif secara mutlak dalam melakukan reshuffle kabinet. Presiden pasti mengakomodasi kepentingan partai pendukung demi stabilitas pemerintahan yang dipimpinnya.

Berkaca pada dua periode pemerintahan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono dan periode pertama Presiden Joko Widodo, reshuffle kabinet selalu ditandai dengan berkumpulnya para pemimpin partai politik pendukung pemerintahan.

Kita bisa saksikan di berbagai media bahwa akhir akhir ini tidak ada pertemuan antara presiden dan petinggi sejumlah partai politik. Dengan demikian, statement relawan Jokowi-Ma'ruf bahwa akan dilakukan reshuffle kabinet dapat terbantahkan.

(***)




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah