Skip to main content

Menyikapi Keputusan 59 Negara Terhadap Indonesia



Sebanyak 59 negara menutup pintu kedatangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung. Mereka menilai bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah kasus Corona yang sangat luar biasa masif. Kita harus mengakui hal tersebut.

Selain jumlah meninggal terbanyak, kasus baru Corona di Indonesia memperlihatkan angka tertinggi di Asia Tenggara. Dua tolok ukur di atas sangat mungkin menjadi pertimbangan bagi 59 negara untuk bersikap antisipatif terhadap Indonesia.

Sikap antisipatif terhadap kedatangan warga negara Indonesia (WNI) harus disikapi oleh pemerintah secara konstruktif dengan hati terbuka.

Terdapat dua bentuk sikap konstruktif pemerintah yang bisa dilakukan.

Satu. Keputusan sejumlah negara menutup kedatangan dari Indonesia sewajarnya ditransformasikan sebagai bentuk peringatan dan motivasi.

Pemerintah selayaknya menaruh perhatian besar bahwa Corona di Indonesia masih jauh dari maksimal dalam penanganannya. Sampai hari ini, 9 September 2020 tercatat ada 203.342 penderita Corona dengan jumlah kematian mencapai 8336 jiwa dan ada penambahan kasus baru sebanyak 3.307. Sejumlah angka tersebut masih menempatkan Indonesia sebagai negara di Asia Tenggara dengan jumlah penderita Corona terbanyak kedua setelah Filipina dan jumlah kematian tertinggi akibat Corona.

Keputusan 59 negara di atas selayaknya diubah motivasi positif untuk secara intensif dalam menangani penyebaran Corona di Tanah Air. Indikasi kemajuan penanganan Corona tampak dalam menurunnya rasio kematian, meningkatnya rasio kesembuhan dan menurunnya jumlah temuan kasus baru Corona.

Dua. Sebagai negara berdaulat, Republik Indonesia bisa menerapkan aksi serupa (reciprocal decision) dengan mengantisipasi kedatangan penduduk dari 59 negara tersebut. Hal ini tidak ditafsirkan sebagai aksi balasan, namun ditafsirkan sebagai usaha bersama dalam memutus penyebaran Corona.

Bentuk sikap saling mengantispasi kedatangan merupakan wujud gotong royong internasional dalam memerangi pandemi Corona agar segera berakhir.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah