Skip to main content

Pelajaran Sejarah itu Perlu !!



Gagasan penghapusan pelajaran sejarah menimbulkan resistensi dari beberapa pihak.

Personally, saya termasuk pihak yang tidak sependapat dihapuskan pelajaran sejarah. Bagi saya pelajaran sejarah merupakan useful value

Sebagai useful value, pelajaran sejarah semestinya ditempatkan sebagai sarana membangun karakter bangsa. Sehinggga, pelajaran sejarah saat ini mesti dibingkai dalam wadah semangat persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap tegaknya Republik Indonesia.

Untuk tujuan tersebut, pelajaran sejarah seharusnya mengalami revisi kurikulum yang berorientasi membangun sikap patriotisme dan nasionalisme sebagai sebuah bangsa.

Saya merasa pelajaran sejarah tidak berdampak secara aksiologis bila harus membahas tentang kehidupan manusia purba Pithecanthropus Erectus, Meganthropus Paleojavanicus, Homo Sapiens, dan Homo Wajakensis.

Di sisi lain, pelajaran sejarah sangat mungkin menimbulkan kekaguman kepada sejumlah bangsa Eropa bila materi pelajaran sejarah saat ini membahas  mengenai Marcopolo, Napoleon Bonaparte, Bartholomeus Diaz, Amerigo Vespucci, Revolusi Perancis.

Pelajaran sejarah semestinya tidak menjadi pengungkit ingatan buruk tentang beragam konflik antar kerajaan di Nusantara, meski harus diakui banyak kerajaan di Nusantara mencapai kejayaan di masa lampau. 

Sejarah mengenai manusia purba, kejayaan Eropa dan kejayaan sejumlah kerajaan di Nusantara masa lampau lebih tepat diajarkan di perguruan tinggi, bukan di level sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Revisi kurikulum pelajaran sejarah diwujudkan melalui refocusing bahan ajar. Ini bertujuan agar materi pelajaran sejarah tidak melebar di luar pembahasan  tentang Republik Indonesia.

Bila refocusing pelajaran sejarah terlaksana, langkah tersebut mesti memuat pembelajaran mengenai semangat patriotisme para pahlawan dalam usaha mewujudkan kemerdekaan, membangun tegaknya Republik Indonesia, dan upaya mempertahankan Republik Indonesia.

Pelajaran sejarah mesti berpijak  pada ontologi suatu bangsa dan adaptasi heroisme aktual.

(***)




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah