Skip to main content

Pernyataan Mantan Panglima TNI Tentang Kebangkitan PKI



Pernyataan Gatot Nurmantyo tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan pernyataan serius.

Saya sangat meyakini pernyataan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut.

Pernyataan Gatot Nurmantyo tersebut diucapkan ketika ia masih aktif sebagai Panglima TNI. Meski telah pensiun dari kedinasan, Gatot masih konsisten dengan pernyataan bangkitnya PKI di Indonesia.

Ketika Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI tentu ia memiliki landasan pernyataan tentang kebangkitan PKI.

Saya sangat yakin, Gatot Nurmantyo mendapat informasi kebangkitan PKI salah satunya melalui BAIS (Badan Intelijen Strategis), suatu badan intelijen di TNI.

Sebuah paham tak akan pernah hilang. Termasuk, paham komunisme. Ia masih tetap ada sampai detik ini hanya menyaru dalam suatu wadah yang memungkinkan paham komunisme tetap berkembang.

Dan, cara paling tepat mengidentifikasi paham komunisme ialah praktik intelijen terkoordinasi.

Keyakinan saya tentang kebangkitan PKI semakin bertambah ketika sampai sekarang tidak ada pejabat militer aktif yang menyangkal apa yang dikatakan Gatot Nurmantyo.

Saya justru mempertanyakan sikap sebagian pihak yang meragukan pernyataan mantan Panglima TNI tersebut.

Patut diduga, ketidakmampuan mereka mengidentifikasi keberadaan PKI saat ini menyebabkan mereka menilai pernyataan Gatot Nurmantyo sebagai pernyataan ngawur.

Sebagai pihak yang menentang pernyataan Gatot Nurmantyo tentang PKI, mereka harus menunjukkan sisi kekeliruan pernyataan tersebut berdasarkan sejumlah temuan data valid. 

Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, PKI telah melakukan pemberontakan kepada Republik Indonesia sebanyak dua kali pada tahun 1948 dan 1965. Kita tentu tidak ingin ada pemberontakan PKI kali ketiga dan seterusnya.  
Sehingga, PKI sebagai catatan kelam sejarah bangsa mesti selalu diwaspadai kebangkitannya.

(***)




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah