Skip to main content

Sumatera Barat Mendukung Pancasila



Saat ini muncul resistensi terhadap ucapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.

Ia berharap bahwa masyarakat Sumatera Barat bisa mendukung negara Pancasila. Harapan Puan seolah meragukan dukungan masyarakat Sumatera Barat terhadap tegaknya Republik Indonesia.

Terkait pernyataan Puan Maharani, saya menganggap ucapan Ketua DPR merepresentasikan kecemasan luar biasa dalam dirinya. Ia kini berada dalam kondisi traumatik menghadapi pilkada 2020.

Kita ketahui bahwa pemilu legislatif 2019 merupakan masa suram PDIP di Sumatera Barat. Perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilu legislatif 2019 sangat buruk. Sehingga, kader PDIP Sumatera Barat tidak ada yang duduk di DPR.

Memori buruk di atas berhasil menutupi fakta sejarah tentang peran rakyat Sumatera Barat dalam memperjuangkan berdirinya Republik Indonesia. Disebutkan dalam berbagai literatur sejarah bahwa banyak tokoh perjuangan bangsa banyak berasal dari  Sumatera Barat.

Mohammad Hatta, Imam Bondjol, Abdoel Moeis, Mohammad Yamin, Assaat, HAMKA, Mohammad Natsir, Soetan Sjahrir, Rasuna Said adalah beberapa tokoh pahlawan bangsa berdarah Minangkabau, Sumatera Barat. Apakah mereka tidak Pancasilais ?

Karakteristik jiwa pancasila memiliki dimensi pemahaman  sangat luas. Bukan merupakan sikap bijak bila jiwa pancasila hanya ditentukan dengan mendukung dan memilih satu partai tertentu ! 

Setiap usaha yang dilakukan oleh  setiap individu demi keutuhan dan kemakmuran rakyat di Republik Indonesia merupakan implementasi jiwa pancasila.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah