Skip to main content

Tunda Pilkada 2020 demi Keselamatan Rakyat



Belum tertulis dalam sejarah Indonesia bahwa proses pemilihan pemimpin berlangsung bersamaan dengan pandemi penyakit. Tahun 2020 menjadi awal penulisan sejarah bahwa proses pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung ketika wabah penyakit belum jelas menunjukkan titik akhir. 

Desember 2020 menjadi bulan puncak pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia. Sebanyak 270 daerah meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya akan memilih pemimpinnya untuk lima tahun ke depan. Jumlah tersebut terdiri dari : 9 dari 34 provinsi, 224 dari 415 kabupaten, dan 37 dari 93 kotamadya masing masing akan memilih gubernur, bupati, dan walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 berisikan tentang pelaksanaan tahapan pilkada. Secara umum, KPU membagi tiga tahapan pilkada serentak tahup  2020.

Tahap pertama, 4 - 6 September 2020. Merupakan tahap pendaftaran calon kepala daerah
Tahap kedua, 26 September - 5 Desember 2020. Merupakan tahap pelaksanaan kampanye kepala daerah.
Tahap ketiga, 9 Desember 2020. Merupakan tahap pemungutan suara pilihan kepala daerah.

Tahap pertama sudah terlewati. Selanjutnya tahap kedua dan ketiga merupakan  ujian bagi pemerintah.

Saya menggunakan diksi ujian karena pemerintah harus bisa mengambil prioritas kebijakan pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi Corona.

Hanya ada dua keputusan pemerintah terkait pelaksanaan pilkada tahun 2020 yaitu : melanjutkan atau menunda pilkada.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Mahfud MD tegas mengambil opsi melanjutkan agenda pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Derah (DPD) , dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pilkada tahun ini. Artinya, keputusan melanjutkan atau menunda pilkada tahun 2020 belum pasti.

Sikap pemerintah didasari oleh ketidakpastian kapan pandemi Corona berakhir. Daripada berada dalam ketidakpastian, maka lebih baik melanjutkan pilkada dengan protokol kesehatan secara ketat. Tidak mungkin jabatan kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas (plt). Salah satu alasan yang saya pahami ialah seorang pelaksana tugas (plt) tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan strategis sebagaimana kewenangan itu melekat pada kepala daerah. Saya bisa memahami alasan rasioanal tersebut. Dan, itu memang rasional.

Tetapi, saya sangat berbeda pendapat dengan sikap pemerintah untuk tetap melanjutkan pilkada serentak 2020 sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Kita berada dalam rumah ketika hujan turun. Itu cara terbaik selamat dari bahaya.

Pandemi Corona di Indonesia belum berakhir. Banyak kasus baru muncul di sejumlah daerah. Sementara itu, sarana dan tenaga kesehatan terbatas, dan vaksin Corona belum berhasil ditemukan. Maka, cara terbaik ialah memutus rantai penyebaran Corona. Salah satu bentuknya ialah menghindari kerumunan massa. Semakin besar kerumunan massa, semakin besar kemungkinan terjadi penyebaran virus Corona. So simple like that !

Menunda pilkada pada tahap kampanye dan pemungutan suara menjadi salah satu cara menghentikan penyebaran Corona. Kedua tahapan tersebut tidak mungkin tanpa melibatkan massa. Pengerahan massa pasti sangat berperan dalam penyebaran Corona. Protokol kesehatan tidak mungkin tidak  dilanggar dalam event tersebut. Jika ini terjadi, upaya bersama selama lebih dari enam bulan menangani Corona berubah menjadi kesia-siaan.

Selain berpotensi menimbulkan klaster Corona secara masif, pilkada serentak saat ini justru semakin membuat partisipasi masyarakat semakin berkurang.

Masyarakat semakin cerdas. Saat kondisi normal, muncul trend penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin. Apalagi saat ini, trend penurunan akan semakin tajam. Masyarakat pasti lebih memilih  selamat dari wabah Corona daripada harus mengikuti kampanye dan pemungutan suara untuk memilih pemimpin. 

Silakan pemerintah  melanjutkan tahapan pilkada dan rakyat tidak ada larangan memilih yang terbaik untuk keselamatan dirinya. 

(***)














Comments

Popular posts from this blog

Hikmah Perkembangan Kelapa sebagai Pengingat Kematian

Kematian didefinisikan secara ringkas sebagai berpisahnya ruh dari jasad. Berhentinya segala fungsi organ tubuh merupakan akibat dari hal itu. Tulisan singkat ini lebih sebagai analogi sederhana bahwa kematian tidaklah mengenal umur. Bagi masyarakat Jawa, perkembangan buah kelapa memiliki arti filosofis yang membuktikan bahwa kematian tidaklah mengenal usia. Yang lebih tua tidak mesti lebih dulu meninggal dunia daripada yang lebih muda. Kelapa memiliki perkembangan bertahap mulai dari : bluluk , cengkir , degan , dan krambil. Bluluk ialah bentuk buah kelapa yang berukuran sebesar telur ayam. Cengkir ialah bentuk lanjutan dari bluluk yang berukuran sebesar  tangan orang dewasa dan belum memiliki daging buah. Degan ialah buah kelapa muda yang memiliki tekstur kenyal pada daging buah. Banyak orang menikmati degan  dengan cara memakan daging buah dan meminum airnya. Nikmat dan tentu saja segar. Krambil ialah buah kelapa tua yang memiliki tekstur keras pada daging buah. Inilah tahap buah...