Skip to main content

Pertanyaan Konyol



Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja telah terjadi sejak Selasa 6 Oktober 2020.

Demonstrasi buruh dan mahasiswa terjadi hampir di seluruh provinsi menjadi bukti undang undang yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 tersebut berlawanan dengan kehendak rakyat.

Satu pertanyaan konyol datang dari pihak yang mendukung undang undang tersebut.
Mereka kerap melontarkan pertanyaan "Sudah membaca seluruhnya isi undang undang tersebut ?"

Dengan melontarkan pertanyaan tersebut, seolah-olah mereka sangat memahami setiap pasal dan penjelasan yang ada di draft undang undang yang berjumlah lebih dari 900 halaman. Padahal, mereka bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun tim ahli yang merumuskan setiap pasal yang ada dalam Undang Undang Cipta Kerja itu.

Konyol. Hanya karena mendukung pemerintah, serta merta ia memiliki pemahaman super cepat terhadap detail Undang Undang Cipta Kerja.

Okey. Itu hak mereka menjadi sok paling mengerti Undang Undang Cipta Kerja.

Sikap menolak terhadap Undang undang Cipta Kerja memang harus berdasarkan pemahaman. Tetapi, untuk memahaminya tidak mesti setiap individu harus membaca lebih dari 900 halaman undang undang tersebut.

Pemahaman individu bertingkat dan background akademik yang berlainan tidak menyebabkan mereka kehilangan hak memahami maksud yang ada dalam Undang Undang Cipta Kerja itu.

Sikap penolakan Undang Undang Cipta Kerja terjadi karena pemahaman sejumlah pakar maupun akademisi yang concern terhadap Undang Undang Cipta Kerja tersebut. Mereka memiliki kompetensi bidang ekonomi sehingga mampu mengidentifikasi sejumlah pasal kontroversial dalam undang undang tersebut. Sehingga, menjadi makmum terhadap pemahaman mereka tentang Undang Undang Cipta Kerja jauh lebih baik daripada setiap individu harus membaca pasal demi pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja. Karena, yang dibutuhkan ialah memahami bukan membaca !!!

(***)




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah