Satu indikasi kebijakan tersebut ialah kewajiban masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak menggunakan tempat atau fasilitas umum. Misal, shopping window di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat ketika mereka menunjukkan sertifikat vaksin. Bagi yang tinggal di Jakarta, syarat utama menggunakan moda transportasi TransJakarta ialah menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas di halte pemberangkatan. Dan sejumlah kegiatan di luar rumah lainnya mesti menunjukkan sertifikat vaksin.
"Yups. Benar !!!"
Popularitas sertifikat vaksin seolah sedang naik daun dan mengalahkan beragam kartu identitas lainnya.
Terhadap kebijakan tersebut, sejujurnya saya berada pada posisi dilematis apakah menerima atau menolak.
Tujuan kebijakan tersebut ialah mendorong masyarakat proaktif dan antusias menerima vaksin sebagai sarana melindungi diri dari Covid. Sehingga, herd immunity yang diharapkan pemerintah dapat segera tercapai.
Untuk hal tersebut, saya sangat setuju dan bisa menerima. Kebijakan di atas sebagai satu bukti bahwa negara peduli terhadap kesehatan dan keselamatan warga negaranya.
Bila melihat dasar hukum pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai akses untuk dapat menggunakan fasilitas publik, maka sampai saat ini saya belum menemukannya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sama sekali tidak menuliskan klausa mengenai kegunaan sertifikat vaksin. Apalagi, penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat mengakses fasilitas publik, sama sekali tidak disebutkan secara jelas dan rinci.
Sehingga, kebijakan penggunaan sertifikat vaksin sebagai "tiket" untuk dapat mengakses pelayanan publik merupakan suatu kebijakan ilegal, meski dalam kebijakan tersebut memuat tujuan baik.
"Lantas untuk apa sertifikat vaksin itu diterbitkan ?"
Sertifikat vaksin yang diterima masyarakat akan terhubung dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi Elektronik (Electronic Health Alert Card - EHAC). EHAC memiliki banyak kegunaan.
Pertama. EHAC akan digunakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandar udara (bandara) maupun dermaga untuk memantau mobilitas masyarakat antar daerah atau negara.
Data masyarakat yang tersimpan dalam EHAC di Kantor Pelayanan Kesehatan digunakan untuk mengambil keputusan teknis menyangkut pengendalian penyebaran Covid di masa pandemi berlangsung.
Masyarakat yang berasal dari daerah pandemi dan belum menerima vaksin, sangat mungkin dilarang ke luar negeri atau daerah lain hingga dosis vaksin telah mereka terima. Sementara itu, kedatangan masyarakat harus menjalanai masa karantina kesehatan bila mereka datang dari daerah atau negara dimana pandemi Covid belum berakhir.
Kedua. EHAC digunakan oleh dinas kesehatan di setiap daerah untuk memetakan penanganan pandemi berdasarkan tingkat rasio masyarakat yang sudah menerima vaksin dan yang belum mendapatkannya.
Berdasarkan rasio tersebut, suatu daerah bisa ditetapkan statusnya apakah termasuk daerah berisiko penularan Covid tinggi, rendah atau bahkan bebas Covid.
Ketiga. Secara nasional, EHAC digunakan sebagai basis data statistik mengukur herd immunity. Lazimnya, suatu negara dapat dikatakan mencapai tingkat herd immunity bila 70% penduduknya telah menerima vaksin.
Finally, menunjukkan sertifikat vaksin untuk dapat menggunakan fasilitas publik merupakan kebijakan yang tidak sesuai dengan tujuan diterbitkannya sertifikat vaksin.
(***)
Comments
Post a Comment