Skip to main content

Sertifikat Vaksin



Mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin diperketat.

Satu indikasi kebijakan tersebut ialah  kewajiban masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak menggunakan tempat atau fasilitas umum. Misal,  shopping window di  pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat ketika mereka menunjukkan sertifikat vaksin. Bagi yang tinggal di Jakarta, syarat utama menggunakan moda transportasi TransJakarta ialah  menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas di halte pemberangkatan. Dan sejumlah kegiatan di luar rumah lainnya mesti menunjukkan sertifikat vaksin.

"Yups. Benar !!!"

Popularitas sertifikat vaksin seolah sedang naik daun dan mengalahkan beragam kartu identitas lainnya.

Terhadap kebijakan tersebut, sejujurnya saya berada pada posisi dilematis apakah  menerima atau menolak.

Tujuan kebijakan tersebut ialah mendorong  masyarakat proaktif dan antusias menerima vaksin sebagai sarana melindungi diri dari Covid. Sehingga, herd immunity yang diharapkan pemerintah dapat segera tercapai. 

Untuk hal tersebut, saya sangat setuju dan bisa menerima. Kebijakan di atas sebagai satu bukti bahwa negara peduli terhadap kesehatan dan keselamatan warga negaranya.

Bila melihat dasar hukum pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai akses untuk dapat menggunakan fasilitas publik, maka sampai saat ini saya belum menemukannya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan  Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sama sekali tidak menuliskan klausa mengenai kegunaan sertifikat vaksin. Apalagi, penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat mengakses fasilitas publik, sama sekali tidak disebutkan secara jelas dan rinci.

Sehingga, kebijakan penggunaan sertifikat vaksin sebagai "tiket" untuk dapat mengakses pelayanan publik merupakan suatu kebijakan ilegal, meski dalam kebijakan tersebut memuat tujuan baik. 

"Lantas untuk apa sertifikat vaksin itu diterbitkan ?"

Sertifikat vaksin yang diterima masyarakat akan terhubung dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi Elektronik (Electronic Health Alert Card - EHAC).  EHAC memiliki banyak kegunaan. 

Pertama. EHAC akan digunakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandar udara (bandara) maupun dermaga untuk memantau mobilitas masyarakat antar daerah atau negara. 

Data masyarakat yang tersimpan dalam EHAC di Kantor Pelayanan Kesehatan digunakan untuk mengambil keputusan teknis menyangkut pengendalian penyebaran Covid di masa pandemi berlangsung.

Masyarakat yang berasal dari daerah pandemi dan  belum menerima vaksin, sangat mungkin dilarang ke luar negeri atau daerah lain hingga dosis vaksin telah mereka terima. Sementara itu, kedatangan masyarakat harus menjalanai masa karantina kesehatan bila mereka datang dari daerah atau negara dimana pandemi Covid belum berakhir.

Kedua. EHAC digunakan oleh dinas kesehatan di setiap daerah untuk memetakan penanganan pandemi berdasarkan tingkat rasio masyarakat yang sudah menerima vaksin dan yang belum mendapatkannya. 

Berdasarkan rasio tersebut, suatu daerah bisa ditetapkan statusnya apakah termasuk daerah  berisiko penularan Covid tinggi, rendah atau bahkan bebas Covid.

Ketiga. Secara nasional, EHAC digunakan sebagai basis data statistik  mengukur  herd immunity. Lazimnya, suatu negara dapat dikatakan mencapai tingkat herd immunity bila 70% penduduknya telah menerima vaksin.

Finally,  menunjukkan sertifikat vaksin untuk dapat menggunakan fasilitas publik merupakan kebijakan yang tidak sesuai  dengan tujuan diterbitkannya sertifikat vaksin.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah