Skip to main content

Sertifikat Vaksin



Mobilitas masyarakat selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin diperketat.

Satu indikasi kebijakan tersebut ialah  kewajiban masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin ketika hendak menggunakan tempat atau fasilitas umum. Misal,  shopping window di  pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat ketika mereka menunjukkan sertifikat vaksin. Bagi yang tinggal di Jakarta, syarat utama menggunakan moda transportasi TransJakarta ialah  menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas di halte pemberangkatan. Dan sejumlah kegiatan di luar rumah lainnya mesti menunjukkan sertifikat vaksin.

"Yups. Benar !!!"

Popularitas sertifikat vaksin seolah sedang naik daun dan mengalahkan beragam kartu identitas lainnya.

Terhadap kebijakan tersebut, sejujurnya saya berada pada posisi dilematis apakah  menerima atau menolak.

Tujuan kebijakan tersebut ialah mendorong  masyarakat proaktif dan antusias menerima vaksin sebagai sarana melindungi diri dari Covid. Sehingga, herd immunity yang diharapkan pemerintah dapat segera tercapai. 

Untuk hal tersebut, saya sangat setuju dan bisa menerima. Kebijakan di atas sebagai satu bukti bahwa negara peduli terhadap kesehatan dan keselamatan warga negaranya.

Bila melihat dasar hukum pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai akses untuk dapat menggunakan fasilitas publik, maka sampai saat ini saya belum menemukannya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan  Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sama sekali tidak menuliskan klausa mengenai kegunaan sertifikat vaksin. Apalagi, penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat mengakses fasilitas publik, sama sekali tidak disebutkan secara jelas dan rinci.

Sehingga, kebijakan penggunaan sertifikat vaksin sebagai "tiket" untuk dapat mengakses pelayanan publik merupakan suatu kebijakan ilegal, meski dalam kebijakan tersebut memuat tujuan baik. 

"Lantas untuk apa sertifikat vaksin itu diterbitkan ?"

Sertifikat vaksin yang diterima masyarakat akan terhubung dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi Elektronik (Electronic Health Alert Card - EHAC).  EHAC memiliki banyak kegunaan. 

Pertama. EHAC akan digunakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandar udara (bandara) maupun dermaga untuk memantau mobilitas masyarakat antar daerah atau negara. 

Data masyarakat yang tersimpan dalam EHAC di Kantor Pelayanan Kesehatan digunakan untuk mengambil keputusan teknis menyangkut pengendalian penyebaran Covid di masa pandemi berlangsung.

Masyarakat yang berasal dari daerah pandemi dan  belum menerima vaksin, sangat mungkin dilarang ke luar negeri atau daerah lain hingga dosis vaksin telah mereka terima. Sementara itu, kedatangan masyarakat harus menjalanai masa karantina kesehatan bila mereka datang dari daerah atau negara dimana pandemi Covid belum berakhir.

Kedua. EHAC digunakan oleh dinas kesehatan di setiap daerah untuk memetakan penanganan pandemi berdasarkan tingkat rasio masyarakat yang sudah menerima vaksin dan yang belum mendapatkannya. 

Berdasarkan rasio tersebut, suatu daerah bisa ditetapkan statusnya apakah termasuk daerah  berisiko penularan Covid tinggi, rendah atau bahkan bebas Covid.

Ketiga. Secara nasional, EHAC digunakan sebagai basis data statistik  mengukur  herd immunity. Lazimnya, suatu negara dapat dikatakan mencapai tingkat herd immunity bila 70% penduduknya telah menerima vaksin.

Finally,  menunjukkan sertifikat vaksin untuk dapat menggunakan fasilitas publik merupakan kebijakan yang tidak sesuai  dengan tujuan diterbitkannya sertifikat vaksin.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Hikmah Perkembangan Kelapa sebagai Pengingat Kematian

Kematian didefinisikan secara ringkas sebagai berpisahnya ruh dari jasad. Berhentinya segala fungsi organ tubuh merupakan akibat dari hal itu. Tulisan singkat ini lebih sebagai analogi sederhana bahwa kematian tidaklah mengenal umur. Bagi masyarakat Jawa, perkembangan buah kelapa memiliki arti filosofis yang membuktikan bahwa kematian tidaklah mengenal usia. Yang lebih tua tidak mesti lebih dulu meninggal dunia daripada yang lebih muda. Kelapa memiliki perkembangan bertahap mulai dari : bluluk , cengkir , degan , dan krambil. Bluluk ialah bentuk buah kelapa yang berukuran sebesar telur ayam. Cengkir ialah bentuk lanjutan dari bluluk yang berukuran sebesar  tangan orang dewasa dan belum memiliki daging buah. Degan ialah buah kelapa muda yang memiliki tekstur kenyal pada daging buah. Banyak orang menikmati degan  dengan cara memakan daging buah dan meminum airnya. Nikmat dan tentu saja segar. Krambil ialah buah kelapa tua yang memiliki tekstur keras pada daging buah. Inilah tahap buah...