Skip to main content

Khatam aL Qur'an Setiap 30 Hari


#by : b. yudhiarto#

Al Qur'an ialah Kalamullah. Al Qur'an merupakan wahyu yang diTurunkan kepada Rasullulah.

Pada zaman Rasullullah masih hidup, al-Qur'an ditulis pada media sederhana yaitu pelepah kurma dan kulit binatang.

Sampai dengan akhir kekhalifahan 'Umar bin Khatthab, al Qur'an belum dibukukan dalam satu kesatuan.

Pada masa kekhalifahan 'Utsman bin 'Affan, usaha mengumpulkan tulisan al-Qur'an yang terpisah-pisah mulai dilakukan. 
Al Qur'an yang tersusun dalam satu kitab tersebut kini dikenal dengan sebutan Mushaf  &Utsmani.

Saya sehari-hari bertilawah menggunakan al Qur'an Qat Beirut. Mushaf tersebut terdiri dari 604 halaman.

Cara mengkhatamkan Mushaf Qur'an Beirut ialah :

1. Membagi jumlah halaman dengan jumlah hari dalam sebulan (Masehi).

Mushaf berisi 604 halaman                kita bagi dengan 30 hari, maka          diperoleh hasil 20,13                            halaman/hari. 

Kita jadikan sebagai target pertama sebanyak 20                    halaman/hari.

2. Membagi hasil perhitungan        pada nomor 1 dengan banyaknya shalat wajib.

Setelah diperoleh target pertama sebanyak 20 halaman/hari, selanjutnya dibagi lagi ke dalam 5 waktu shalat (Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya').

20 halaman/hari dibagi dengan 5, maka diperoleh target kedua sebanyak 4 halaman/waktu shalat wajib.

3. Membagi hasil perhitungan pada nomor 2 dengan waktu sebelum dan sesudah shalat wajib lima waktu.

4 halaman/waktu shalat wajib dibagi dengan 2 yaitu sebelum (qabla) dan sesudah  (ba'da) shalat wajib sehingga diperoleh target terakhir yaitu 2 halaman sebelum dan 2 halaman sesudah shalat wajib.

Insya Allah, bisa dilakukan dengan mudah dan saya telah melazimkan hal tersebut.

Bi idznillah.




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah