Skip to main content

Siapakah Ahlussunnah wal Jama'ah ?

Siapakah Ahlussunah wal Jama’ah ?

#by : b. Yudhiarto#

Nama Ahlussunnah wal Jama’ah begitu indah untuk semua umat Islam. 

Keindahan nama tersebut membuat setiap muslim ingin selalu terikat didalamnya.

Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah milik sedikit orang, milik kelompok/ organisasi tertentu juga bukan klaim pengakuan dari seseorang.

Siapakah Ahlussunnah wal Jama’ah yang sesungguhnya ?

Memahami makna dari Ahlussunnah wal Jama’ah haruslah dikembalikan sebagaimana nama tersebut terbentuk pada mulanya. Hal keliru bila memahami arti Ahlussunah wal Jama’ah hanya berdasarkan konsep kekinian (muta’akhir).

Kata ‘ahlu’ secara terminologi bermakana sebagai ‘pengikut ; penerus’. 
Hal ini cukup mudah dipahami karena konsepnya sangat sederhana.

Kata “sunnah” secara terminologi bermakna segala perbuatan Zhahir dan perbuatan Bathin yang dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi was sallam yang mencakup keyakinan (aqidah), ucapan, tindakan, perintah, larangan, bahkan sikap diam beliau.

"Sunnah" bisa pula diartikan sebagai "jalan" yang ditempuh oleh Rasullullah yang didalamnya berfungsi sebagai "petunjuk" bagi umatnya secara umum.

Bila dilihat dari sumbernya, “Sunnah” berada di bawah “aL Qur’an”. 
Namun bila digunakan sebagai pendalilan, “Sunnah” juga merupakan sumber dalil aqli selain aL Qur’an karena pada hakekatnya “Sunnah” ialah pentafsir al Qur’an.

Kata “jama’ah” secara terminologi syar’i diartikan sebagai bersatunya banyak orang di bawah seorang imam.

Kata “jama’ah” dalam konteks Ahlussunnah wal Jama’ah ialah terikat dengan “sunnah”, sehingga memahami “jama’ah’ ialah sekumpulan orang yang berkumpul di bawah seorang imam dalam menepaki Sunnah.

Pada saat itu hanya ada satu “jama’ah” dan satu “imam” yakni jama’ah yang didalamnya berkumpul para shahabat Nabi yang terdiri dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan Rasulullah sebagai imamnya. 

Sehingga makna “Jama’ah” bila dia diikatkan dengan Ahlussunnah wal Jama’ah ialah para Shahabat Rasulullah.

Bisa disimpulkan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah ialah para shahabat yang bersatu di bawah kepemimpinan Rasulullah sebagai imamnya untuk selalu mengikuti jejak beliau.

Dalam konteks kekinian, makna Ahlussunnah wal Jama’ah tetaplah terikat dengan makna Ahlussunah wal Jama’ah pada mulanya yaitu siapapun mereka yang tetap berpegang teguh dan istiqamah dalam meneladani Sunnah Rasulullah ialah Ahlussunnah wal Jama’ah, meskipun dalam meneladani Sunnah tersebut dia seorang diri.

Karakteristik Ahlussunnah wal Jama’ah.

Secara umum terdapat tiga karakteristik Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu :

1. Berpegang kepada aL Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman Shahabat.

Para shahabat Nabi menyaksikan bagaimana wahyu diturunkan kepada Rasullullah sehingga mereka memahami secara shahih asbabul nuzzul ayat Qur’an dan asbabul wurud hadits. 
Tidak ada manusia pun setelahnya yang memiliki keutamaan akan hal tersebut.

2. Pertengahan (wasathiyyah) dalam setiap perkara.

Ahlusunnah wal Jama’ah menjadikan Qur’an dan Sunnah yang dipahami shahabat sebagai pedoman/pegangan sehingga sikap ahlusunnah wal jama’ah selalu di tengah (wasathiyyah) di antara berlebih-lebihan (ifraath) dan menggampangkan (tafriith).

Bila melihat hal tersebut, maka objektivitas sikap ahlussunnah wal jama’ah selalu tampak dalam sikapnya.

3. Tidak fanatik (ta’ashub) dalam segala hal.

Sikap fanatik (ta’ashub) ahlussunnah wal jama’ah hanya kepada Rasulullah karena beliau sosok yang Allah Menjaganya dari kekeliruan (ma’shum). 

Fanatik terhadap imamatul arba’ (Abu Hanafi, Malik, Syafi’i, Ahmad) bukanlah sikap seorang ahlussunnah wal jama’ah karena imam mazhab tersebut berbeda dalam hal fiqih namun mereka sama dalam aqidah.

Allahu Musta'an.




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah