Skip to main content

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya. 
Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan. 
Khawatir diketawain  BPJS Kesehatan. Masuk angin wae ke rumah sakit.

Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua...cieee.... Yaa harus melakukan yang diminta.
Insya Allah.

Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik sehingga nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek. 

Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin. 

Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan.

Bismillah. Nyuwun bagas waras.

Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh...

Kuputarkan lagu lagu lawas karya Rinto Harahap untuk menemani saat kerikan tersebut.

...
Untuk Ayah Tercinta 
Aku Ingin Bernyanyi
Walau Air Mata di Pipiku
Ayah Dengarkanlah
Aku Ingin Berjumpa
Walau Hanya dalam Mimpi
...

Suara emas Rinto Harahap menyanyikan Ayah menemani awal kerikan. 

It begins.....

Kutuangkan sedikit minyak gosok dan urut itu pada bagian punggung sebelah kanan. Sekedar meneladani Sunnah Rasulullah bahwa afdhalnya memulai hal ma'ruf dari sisi kanan. 

Pecahan kedua uang logam saya gunakan secara bergantian untuk mengerik punggung badan ibuku secara perlahan dan agak ditekan. Merah agak kehitaman jadinya setelah kukerik punggungnya. 
Demikian dan seterusnya  memerah dan menghitam hasil kerikan yang kulakukan di sisi kanan punggung ibuku. 
Masuk angin kasep kata orang Jawa.

Setelah sisi kanan punggung kukerik kini sisi kiri punggung ibuku yang kukerik. 
Hasil kerikan tidak jauh berbeda dengan sisi kanan punggung. Menghitam dan memerah. 

Seketika sendawa keluar dari mulut ibuku. Glekeken namanya.
Pantesan dari minta dikerik karena masuk angin memang terasa luar biasa berat di badan dan akan terasa enteng setelah dikerik apalagi sampai glegeken.
Alhamdulillah.

Sembari kerikan kami berbincang ringan tentang situasi negara saat ini. 
Bussyeetttt tinggi banget bahan pembicaraannya yeee....

Nggak masalah mau setinggi apapun suara kami wong cilik ya ndak bakal didengar penguasa yang isinya wong gedhe semua. 
Setidaknya ada bahan pembicaraan selama kerikan daripada mataku terasa pedas karena aroma minyak gosok dan urut yang kugunakan mengerik.

"Pak Jokowi itu sejatinya orang baik  tapi wong wong di sekelilingnya itu yang memanfaatkan kebaikannya. Akibatnya yaa koyo saiki situasi negara jadi nggak karuan", pujian ibuku kepada Jokowi sebagai presiden. 
Maklum saja ibuku berasal dari Karesidenan Surakarta. Wajar beliau seorang kecebong.

"Ya. Sebaik apapun orangnya kalau lemah cara memimpinnya yaa akibatnya anak buahnya akan mengambil manfaat demi kepentingan mereka masing masing bukan demi membantu Jokowi dalam mengurus negara", jawabku menimpali. 
Saya nggak terlalu yakin dengan style Jokowi dalam memimpin. Saya yakin saya dibilang kampret oleh para fans Jokowi. 
Nggak apa-apa.

"Iyo benar kuwi", beliau menimpali sambil pringas pringis menahan  sakit ketika kupijat punggungnya.

Akupun balik berkata," Kalau sudah begini semua susah. Kecebong rekoso dan kampret nelongso. Yang paling terasa yaa wong cilik seperti kita ini. Mau nggak mau ya Jokowi harus memaksimalkan segala sumber daya yang ada agar nggak semakin semrawut bangsa ini. Kalau Jokowi mundur, apa dijamin penggantinya bisa menuntaskan setumpuk masalah yang menjulang ke langit akibat pola kepemimpinan Jokowi yang begini ?"

"Yo mbuh Le.. Le.. awake dhewe wong cilik sing penting ojo melu-melu gawe rusuh. Biar itu Jokowi dan para pembantunya yang mesti bertanggung jawab."

Dan seterusnya sekitar  satu jam pembicaraan politik versi wong cilik berlangsung antara ibu dan anak lelaki yang ganteng. 

Nggak ada saling emosi. 
Nggak ada saling ngeyel.
Nggak ada istilah kecebong.
Nggak ada istilah kampret.
Nggak ada panas panasan tanda pagar (tagar) seperti di Twitter.

Semua tenang dan saling memahami ketika berbicara pemerintahan Jokowi dengan semangat saling menguatkan agar masalah bangsa ini lekas berakhir. 

Ketika hampir usai kerikan list lagu Rinto Harahap sedang memutar lagu Katakan Sejujurnya.

...
Katakanlah
Katakan Sejujurnya
Apa Mungkin Kita Bersatu
Kalau Tak Mungkin Lagi Hujan
Menyejukkan Hati Kita
Untuk Apa Kau dan Aku Bersatu
Kalau Tak Mungkin Lagi Kita
Bercerita Tentang Cinta
Biarkanlah Ku Pergi Jauh
...

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah