Skip to main content

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.  

Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir.

Allahu A'lam.

Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas).

Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA.

Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientasi Siswa). Sejenis kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan dilengkapi adanya sejumlah tugas dari kakak senior untuk melatih kekompakan sesama teman. 

Alhamdulillah, hal itu bermanfaat.

Ada yang berbeda pada tahun ajaran kali ini. Tidak diadakannya masa orientasi sekolah dan sejenisnya menjadi pembeda dari tahun tahun ajaran baru sebelumnya.

Ora opo opo yang penting masih bisa sekolah.

Wabah Corona yang belum berakhir menjadi sebab utama tidak diadakannya seremonial penerimaan siswa baru dan kegiatan kegiatan pra akademik.

Ora opo opo sebab hal tersebut tidak mengurangi esensi nilai nilai pendidikan.

Tahun tahun sebelumnya, pasti tidak ada belajar online. Semua belajar secara tatap muka antara murid dan guru dalam ruang kelas. Bagi saya, metode belajar tatap muka antara murid dan guru memberikan sensasi yang tidak bisa tergantikan.

Ora opo opo kalau ada yang beda pendapat dengan hal tersebut.

Tahun ajaran 2020 sebagian besar cara belajar murid baru dilakukan secara online dari rumah. Metode belajar tersebut ditempuh untuk mengurangi risiko penularan Corona.Tak ada tatap muka antara guru dan murid dalam kelas. Para murid tetap berpakaian seragam dan menatap layar komputer tetapi tetap di dalam rumah.

Ora opo opo metode belajar online karena situasi darurat. Itu lebih baik daripada nggak belajar babar blas. 

Masih banyaknya zona merah dan sedikitnya zona hijau serta zona kuning di berbagai wilayah yang terdampak Corona menjadi alasan diberlakukannya metode belajar online.
 
Ora opo opo yang penting semua murid selamat dari ancaman Corona.

Metode belajar online yang  diterapkan saat ini sejatinya dilakukan tanpa adanya perencanaan dan kesiapan. Kalau pun ada kesiapan saya yakin perlu adanya try out akan efektivitas metode belajar online tersebut.  Saya pahami hal itu karena wabah Corona sebagai pemantik belajar online telah masuk ke Indonesia tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Ora opo opo. Anggap saja metode belajar online sebagai sikap responsif untuk selamat dari ancaman Corona namun tanpa menihilkan proses belajar.

Ora opo opo bila saya bertanya ?

Bila pandemi Corona ini berakhir, apakah metode belajar online akan terus diberlakukan ?

Saya berpendapat bahwa belajar online merupakan metode belajar substitusi dan temporer. 
Keberadaannya tidak bisa mengeliminasi sistem belajar tatap muka antara guru dan murid di kelas. Bentuk interaksi  aktif antara guru dan murid di kelas merupakan bentuk komunikasi dua arah yang dapat seketika dirasakan efektivitasnya oleh guru dan murid. Cara tersebut merupakan bentuk transfer ilmu yang terbaik

Mempertahankan metode belajar tatap muka antara guru dan murid di kelas memberikan sebuah pesan yang selalu melekat bagi guru dan siswa.

Bagi guru, mengajar di kelas memberikan pesan pengingat bahwa mereka sedang melakukan pengabdian kepada negara dalam bentuk memberikan ilmu kepada peserta didik untuk menjadi generasi yang lebih berguna di kemudian hari.

Bagi siswa, mengikuti pelajaran di kelas memberikan pesan pengingat bahwa menuntut ilmu perlu perjuangan dan semangat yang tak mudah padam. Mereka akan menghargai jerih payah berupa energi dan waktu yang digunakan untuk mendapatkan ilmu.

Terakhir...

Bagi saya, mempertahankan kegiatan belajar mengajar di kelas pada hakikatnya menjunjung tinggi martabat sekolah sebagai institusi yang berperan dalam mencerdaskan bangsa.

Selamat belajar.

(***)





Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah