Skip to main content

Sahabat

Semarang ialah kota tempat kami menimba ilmu dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Semarang juga tempat kami bermain mengisi hari demi hari penuh keceriaan. Di kota lumpia ini persahabatan sejati terukir indah.

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Semarang tempatku mengenal seorang sahabat sejati. Persahabatanku dengan seseorang itu kini telah terjalin selama 26 tahun.

Moch. Muntohar ialah nama seorang sahabat yang kukenal dari sisi luar dan dalam. Dari sisi gelap dan terang. 

Kami sebangku sampai tiga tahun lamanya ketika menimba ilmu di SMPN 9 Semarang. Tiga tahun bersama dan duduk semeja membuat kami saling mengenal karakter masing masing.

Aku pendiam bukan karena malas ngomong tapi karena aku sering kekurangan bahan pembicaraan.  Ngobrol dengan sedikit orang dalam sunyi lebih kusukai daripada banyak orang dalam riuh.

Dia tipe orang yang terbuka, humoris, mudah bergaul dan paling bisa menghidupkan pembicaraan. Playmaker istilah yang tepat untuknya.

Selama tiga tahun menimba ilmu bersama di sekolah, selama itu pula tak ada kesalahpahaman diantara kami.

Aku kadang tidak memahami kenapa begitu awet persahabatanku dengan dia. Kerap dia bicara yang bombastis namun akupun hanya diam tak mengiyakan atau menolak. Aku yakin dia paham bahwa diamku berarti aku tidak berkenan dengan kalimatnya. Bisa jadi aku mampu menahan sedikit ketidaknyamanan demi keberlangsungan persahabatan.

Demikian pula dia. Sering dia tidak memahami kenapa betah dalam persahabatan ini padahal aku sejatinya banyak diam daripada bicara dan tak mampu membuat lelucon sebagaimana dia mampu.

Kini...

Aku di luar kota dan dia tetap di Semarang.
Jarak yang panjang ialah media paling baik untuk menjaga kerinduan hangatnya persahabatan.

Dia sosok pekerja keras. Sejak SMP aku mengenalnya bahwa dia rajin membantu orang tua berdagang. Ulet dan pantang menyerah wataknya. Supel dalam pergaulan namun kadang menyebalkan ketika dia tidak berani memberanikan diri untuk hal hal sangat penting. Aku hargai hal tersebut dan aku anggap itu sisi lemahnya. Manusiawi.

Dia pernah jadi tukang tambal ban, teknisi listrik dan kini berwirausaha dengan jasa cuci sepeda motor.

Meski kami berbeda dalam tingkat pendidikan namun antara kami tetap tidak ada jarak. Aku kerap makan di rumahnya dan tidur di kamarnya bila aku balik ke Kota Semarang.

Terdapat dua hal yang aku pahami menjadi asas persahabatan ini. Saling percaya dan komitmen menjaga.

Setiap apapun jenis hubungannya, saling percaya ialah asas paling dasar dan utama. Saling percaya bukan berarti harus menelanjangi seluruh kepribadian kita agar sahabat tersebut mengetahui sepenuhnya diri kita. Itu bukan saling percaya tapi naif. Saling percaya diartikan sebagai sikap mau mengakui dan menerima bahwa hadirnya dia sebagai sahabat memiliki arti sebagaimana hadirnya kita di kehidupannya. Bagi saya ini adalah hal utama yang tidak bisa dikompromikan.

Asas saling percaya yang telah dipupuk akan tumbuh dan berkembang menjadi sebuah komitmen untuk saling menjaga persahabatan. Ini terjadi karena adanya perasaan saling menjadi bagian diri seorang sahabat kepada kita maupun sebaliknya. Jiwa saling menjaga ini harus saya akui berat sekali mempertahankannya terlebih lagi bila kedua orang yang bersahabat tersebut masing masing telah berkeluarga. 

Sahabatku....

Apa kabarmu hari ini ?

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah