Skip to main content

Sepeda

Saya belajar naik sepeda saat berusia enam tahun. Kala itu sepeda merek BMX (Bicycle Motor Cross) ukuran kecil.

Umur berapa pertama kali Anda belajar naik sepeda ?

Jawabannya sangat beragam bahkan ada yang baru belajar naik sepeda setelah baligh. Nggak salah sih jika melihatnya sebagai apresiasi semangat bersepeda. 

Beberapa minggu ini ada euforia di masyarakat. 

Kenapa bisa demikian ?

Sepeda menjadi penyebabnya. 

Masyarakat kota dan  desa, tua dan muda, pria dan wanita tetiba dihinggapi semangat mengayuh sepeda sebagai suatu kegemaran baru. Entah ini hanya euforia sesaat karena keberhasilan strategi pemasaran produsen sepeda ataukah ini sebuah gaya hidup baru. Mendadak sepeda. 

Baiklah. Saya bicara yang ringan ringan saja mengenai sepeda seringan mengayuh sepeda di pagi hari. Asyiiikkk....

Kring... Kring...

Pada mulanya sepeda ialah alat transportasi darat beroda bagi manusia. Umumnya sepeda didesain memiliki roda dua. Namun ada beberapa keadaan yang menuntut jumlah roda sepeda bisa kurang atau lebih dari dua. Sepeda beroda satu (unicycle) bisa kita lihat di seni pertunjukan sirkus. Sepeda beroda dua (bicycle) dapat kita saksikan seperti sekarang. Sedangkan sepeda beroda tiga (tricycle) biasanya digunakan untuk anak anak yang dalam masa berlatih mengayuh sepeda. 

Saya batasi pada sepeda beroda dua (bicycle) karena sepeda jenis ini yang sedang trend

Sebelum menjamurnya moda transportasi beroda, sepeda mengalami masa kejayaan. Itu terjadi ketika  belum melimpah jumlah sepeda motor dan mobil seperti saat ini sebagai pesaingnya. Cara memiliki keduanya pun sangat sulit karena harga mahal dan harus membeli secara tunai (cash).  Alasan tersebut mendorong lahirnya  sepeda sebagai pilihan yang diminati karena harganya murah dan mudah diperoleh. 

Seiring dengan era industrialisasi otomotif di Indonesia, populasi pengguna sepeda mengalami penurunan cukup drastis. Keadaan tersebut imbas dari keberadaan sepeda motor dan mobil yang secara umum lebih modern daripada sepeda. Modern karena sepeda motor dan mobil merupakan jenis transportasi fast mobility yang menggunakan mesin sebagai tenaga penggerak sedangkan sepeda merupakan jenis transportasi slow mobility yang  bergantung pada kekuatan kaki manusia dalam mengayuhnya.

Saya menilai bahwa sepeda saat ini tetap tidak efisien digunakan sebagai salah satu alat transportasi. Melelahkan meskipun menghemat pengeluaran keuangan. Coba Anda buktikan setiap hari berangkat ke tempat kerja dengan sepeda. Sesampai di tempat kerja hanya kelelahan yang Anda rasakan sehingga produktivitas kerja yang Anda lakukan belum tentu memberikan hasil  maksimal. Selain itu, keterbatasan sepeda pada sisi daya angkut dan kecepatan geraknya tidak sanggup bersaing dengan kedua jenis alat transportasi darat tersebut yang memiliki kelebihan pada daya tampung yang lebih banyak dan kecepatan gerak yang lebih tinggi.

Saya kira perlu beberapa waktu yang tak pasti agar Indonesia mampu membudayakan sepeda  sebagai sarana transportasi dalam mendukung aktivitas keseharian.
Ini tentu berbeda ketika kita bandingkan dengan negara Denmark. Aktivitas bersepeda di sana sangat lumrah dilakukan dalam keseharian. Bekerja, berbelanja, sekolah dan beragam kegiatan masyarakat akrab dilakukan dengan sepeda sebagai tunggangan. Culture dan regulasi sangat mendukung sepeda sebagai moda transportasi utama di sana. 

Trend penggunaan sepeda saat ini saya pahami sebagai sebuah pergeseran kegunaan sepeda dari sarana transportasi menjadi sarana refreshing.

Sisi refreshing yang ada pada sepeda lebih disebabkan karena konsistensinya sebagai moda transportasi slow mobility : alat transportasi bergerak lambat. 

Slow mobility yang ada pada sepeda menawarkan sensasi berkendara penuh ketenangan namun juga menyehatkan dan menyenangkan. Manfaat slow mobility ialah sebagai tersebut alternatif solusi untuk melepaskan diri dari rutinitas harian yang padat dan terus berulang dan berulang. 

I want to ride my bicycle
I want to ride my bike
.......

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah