Skip to main content

Memahami Wahhabi Secara Tepat


#by : b. yudhiarto#

Apa yang terlintas ketika kata “Wahhabi” terdengar oleh telinga ?

Bisa dipastikan akan banyak tanggapan yang sebagian besar bernada negatif bila mendengar hal tersebut.

Wahhabi digunakan oleh bangsa-bangsa penjajah di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim untuk membuat stigma buruk terhadap perlawanan yang dilakukan kaum muslimin yang tertindas. 

Di India, wahhabi digunakan untuk menamai perlawanan kaum muslimin dalam memerangi penjajahan Inggris. 

Hal yang serupa terjadi saat Perancis menjajah negara-negara di Afrika Utara dan Italia saat menguasai Libya. 

Di Indonesia juga terjadi hal tersebut ketika Belanda melabeli Imam Bondjol di Sumatera Barat sebagai seorang wahhabi.

Kini, sebutan wahhabi ditujukan kepada dakwah Islam yang dirasa kurang cocok atau bertentangan dengan tradisi keislaman bagi sebagian besar penganut Islam di Indonesia. 

Sesama muslim pun mudah sekali melontarkan tudingan wahhabi kepada sesamanya hanya karena perbedaan memahami hukum fiqih.

Wahhabi ialah suatu nisbat kepada wahhab. 

Nisbat diartikan sebagai pengikatan diri terhadap nama orang, tempat, suku atau keturunan.
Contoh : orang yang menisbatikan diri kepada Sunnah disebut sebagai Sunni. Perbuatan perbuatan ma’ruf dinisbatkan sebagai malan Islami.

Jika demikian lantas kepada siapa nisbat wahhabi itu ditujukan ?

Terdapat tiga nama sebagai pilihan untuk menisbatkan wahhabi tersebut.


Satu. Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum.

Dia adalah seorang Khawarij yang telah keluar dari Islam karena pemahaman yang berlebihan (ghuluw) dan ekstrim dalam memahami dalil. 
Ciri dari kelompok Abdul Wahhab bin Abdurrahman bin Rustum ialah mudah melakukan pengkafiran (takfir) kepada setiap muslim yang melakukan dosa besar, memberontak kepada penguasa, mudah sekali menumpahkan darah kaum muslim yang tidak sepemahaman dan kerap membuat kerusakan/kekacauan di negeri negeri muslim.

Bila tuduhan wahhabi diarahkan kepada pengikut gerakan terorisme, maka inilah makna wahhabi yang sebenarnya.


Dua. Muhammad bin Abdul Wahhab.

Beliau seorang ulama yang wafat pada abad ke-10 H. Dakwah beliau ialah dakwah kepada Tauhid (Rubbubiyah, ‘Uluhiyah, dan Asma wash Shiffat), menghidupkan Sunnah dan mematikan Bid’ah, menghilangkan kesyirikan dan khurafat. 

Pada pokoknya, dakwah beliau ingin mengembalikan kejayaan Islam sebagaimana dahulu pernah dicapai oleh tiga generasi Salaf terbaik (Shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in). 

Sehingga dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab disebut sebagai dakwah Salafi. Adapula yang menamakan dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai dakwah Muhammadi, namun penisbatann sebagai Muhammadi tidak lazim digunakan. 

Bukti nyata keberhasilan dakwah beliau ialah berdirinya negara Kerajaan Saudi Arabia.

Bila tuduhan Wahhabi dialamatkan kepada dakwah Salafi atau dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab, maka hal ini merupakan sebuah kekeliruan karena jauhnya ilmu pada orang yang melontarkan tuduhan tersebut.


Tiga. Al Wahhab sebagai salah satu Asma’ul Husna.

Al Wahhab bermakna Allah Maha Pemberi Karunia. Tuduhan dari seorang muslim kepada sesama muslim dengan mengatakan “dia seorang Wahhabi” sebenarnya merupakan hal yang patut disyukuri karena penuduh telah membuat sebuah pengakuan bahwa tertuduh memiliki kemuliaan karena bernisbat kepada salah satu Nama Allah.

Wallahu Musta’an.

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah