Skip to main content

NdLosor.

Saatnya ke Surabaya....

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, selalu menarik untuk menjadi sumber berita. 
Prestasi, emosi dan sensasi melekat di figur salah satu wanita tangguh ini. Kesekian kali ia menjadi sumber berita di awal pekan ini.

Banyak media onLine yang saya baca menyebutkan ia melakukan sujud di depan seorang dokter karena ia merasa bersalah.

Saya baca liputan berita tentang hal itu. Satu per satu kalimat saya cermati agar tak salah memahami maksud berita itu.

Tak cukup hanya saya membaca beritanya saja, saya lihat di YouTube akan kebenaran berita sujudnya walikota tersebut di hadapan seseorang. 

Ya.!!!!

Akhirnya saya mendapat potongan video tentang hal itu. Awalnya biasa saja dan tidak ada yang aneh melihat video itu. 

Lalu hal dramatis terjadi. 

Ia ndlosor ke permukaan tanah. 
Ternyata bukan sujud seperti yang saya baca dari media onLine.
Setelah membaca berita dan melihat video Tri Rismaharini, saya akhirnya nulis tulisan pendek ini. Saya hanya fokus kepada ndlosor saja dan tentang penyebabnya tentu semua sudah baca di berita.

Kenapa saya menggunakan kata ndlosor dan bukan sujud  seperti yang disebutkan di banyak pemberitaan ?

Ndlosor ialah salah satu kosakata dalam Bahasa Jawa yang berarti menjatuhkan diri ke permukaan tanah dengan posisi tengkurap. 

Sikap ndlosor ini tidak terkait dengan maksud apapun kecuali hanya ingin mendapatkan posisi nyaman bagi orang yang melakukannya. Tidak ada tendensi apapun. 

Dari potongan video tersebut tampak nyata cetho welo welo bahwa ia tidaklah  sujud tetapi ndlosor.

Yaa... 
Ndlosor.

Sekali lagi...
Ndlosor.

Ndlosornya sebagai ungkapan permohonan maaf yang teramat dalam kepada seseorang.

Ndlosor tidak memiliki kaitan dengan peribadahan atau penyembahan sementara sujud merupakan bukti nyata peribadahan atau penyembahan dan ini hanya khusus kepada Allah.

Dengan melakukan ndlosor, Tri Rismaharini  justru memancing banyak asumsi negatif kepadanya. 

Ada sebagian mencemooh apa yang dilakukannya dengan cara ndlosor : ada yang mengatakan ia terlalu lebay, ada yang menganggap itu sandiwara penuh kepura-puraan, bahkan ada yang mendalam ilmu Islamnya mengatakan ndlosor Tri Rismaharini sangatlah tidak pantas ditiru karena itu bisa mengarahkan kepada perbuatan syirik.

Sementara itu sujud merupakan suatu istilah dalam bidang Agama Islam. Sujud ialah salah bentuk ibadah yang hanya dikhususkan kepada Allah Tabaraka wa Ta'ala.

Sujud juga merupakan bukti pengakuan bahwa seorang hamba sangat hina dan rendah di hadapan Allah Azza wa Jalla. 

Secara spesifik dinyatakan bahwa sujud memiliki tujuh titik di bagian tubuh yang harus menempel secara sempurna ke tanah. 

Ketujuh bagian tubuh tersebut ialah : jari jemari pada kedua kaki, kedua lutut, kedua telapak tangan dan hidung-dahi yang harus menyentuh tanah. 
Salah satu dari ketujuh bagian tersebut tidak menempel di tanah, maka dikatakan bukanlah sujud yang sempurna.

Dalam Islam hanya ada empat hal dibenarkannya bersujud yaitu : sujud ketika shalat, sujud syukur, sujud tilawah saat membaca ayat ayat sajdah dan sujud sahwi bila lupa jumlah rakaat ketika shalat.

Dari hal tersebut, pelaksanaan sujud sangat terbatas (limited) dan ketat (rigid) sehingga secara syariat tidak ada dalil yang membenarkan bahwa permintaan maaf secara tulus harus dilakukan dengan cara bersujud di hadapan manusia.

Tidak ada. 

Sekali lagi. 

Tidak ada.

Kembali lagi ke ndlosor.

Jika Tri Rismaharini melakukan ndlosor sebagai ungkapan rasa ketidakmampuan dalam bertugas dan ungkapan kesalahan, maka perbuatan yang dilakukannya sangat berlebihan dan tidak tepat dengan alasan apapun.

Meminta maaf kepada makhluk cukuplah diucapkan dengan pengakuan bersalah lalu berpegangan erat bersama. Selesai.

Hendaknya setiap kita bisa menempatkan diri di setiap situasi secara tepat sehingga tidak menimbulkan penilaian yang tidak berkesudahan. 

(***)






Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah