Skip to main content

Kalung Antivirus Corona

Biasanya saya menggunakan minyak kayu putih untuk dua hal : kerikan dan melancarkan pernafasan.

Efektivitas minyak kayu putih sudah teruji ampuh menyembuhkan masuk angin karena efek menghangatkan tubuh yang dimilikinya. Efek melegakan pernafasan juga dimiliki minyak kayu putih sehingga ia lazim digunakan untuk melancarkan pernafasan akibat hidung tersumbat.

Namun saya tidak membahas mengenai dua hal tersebut karena hampir semua orang memiliki pengalaman serupa dengan saya akan khasiat minyak kayu putih.

Kayu putih (eucalyptus) merupakan jenis tanaman obat yang daunnya bisa diubah menjadi minyak sebagai bahan pengobatan. Masyarakat mengenalnya sebagai minyak kayu putih.

Beberapa hari lalu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian (Balitang Kementan) merilis hal yang luar biasa sensasional.

Sensasional karena telah melakukan serangkaian penelitian sehingga menghasilkan kesimpulan luar biasa yang menyatakan bahwa kandungan bahan aktif yang ada di dalam daun kayu putih (eucalyptus) mampu membunuh Virus Corona.

Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, maka kementerian pertanian berencana memproduksi Kalung Antivirus Corona.

Ya..!!!

Kalung Antivirus Corona.

Kalung ini bukanlah kalung emas seperti lazimnya sebagai perhiasan yang sewaktu-waktu bisa dijaminkan di Pegadaian.

Kalung Antivirus Corona merupakan seuntai kalung terapi karena diklaim oleh Kementerian Pertanian memiliki efektivitas sangat luar biasa.

Efektivitas luar biasa dari Kalung Antivirus Corona tersebut ialah mampu mematikan Virus Corona sebesar 42% bila dipakai selama 15 menit. Efektivitasnya akan bertambah menjadi 80% bila dipakai selama 30 menit.

Cukup simple 'kan ?

Saya tetap menghargai kerja keras dan hasilnya namun sikap skeptis tetap harus selalu ada untuk menguji validitas hasil penelitian.

Sikap skeptis saya terhadap Kalung Antivirus Corona ada beberapa hal tersebut di bawah.

Kompetensi Kementerian

Virus Corona menjadi salah satu permasalahan bidang kesehatan di Indonesia.

Peneliti di Kementerian Kesehatan pasti lebih memahami hal ini karena salah satu tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan ialah membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang kesehatan. 

Kementerian Pertanian memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi  sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan perumusan, penetapan dan kebijakan di sektor pertanian secara nasional.

Berkaca pada kompetensi dua kementerian tersebut, maka hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian patut diverifikasi ulang validitasnya oleh Kementerian Kesehatan. 

Hal ini sangat rasional karena Kementerian Kesehatan memiliki sumber daya manusia yang lebih berkompeten dalam bidang virologi khususnya Virus Corona.

Uji Efektivitas

Klaim bahwa daun kayu putih (eucalyptus) efektif dalam mematikan virus Corona mesti didahului serangkaian uji efektivitas obat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Sampai tulisan ini dibuat, BPOM belum memberikan pernyataan secara resmi apakah telah melakukan serangkaian uji guna memastikan efektivitas daun kayu putih dalam membunuh Virus Corona.

Bila Kementerian Pertanian belum mengirimkan permintaan uji efektivitas daun kayu putih sebagai obat kepada BPOM dan tetap memproduksi secara massal, maka hal ini menimbulkan masalah baru yakni Kementerian Pertanian secara sengaja telah membuat dan mengedarkan obat illegal.

Senyawa Kimia

Hingga saat ini belum ada satupun senyawa kimia yang benar-benar efektif mematikan Virus Corona.

Semua penelitian yang dilakukan terhadap berbagai bahan eksperimen hanya mampu menghasilkan suatu kesimpulan bahwa bahan eksperimen tersebut berpotensi menjadi senyawa efektif anti-Corona.

Namun demikian ada pendapat dari peneliti di bidang Ilmu Kimia yang menyatakan bahwa Virus Corona akan mati bila berada dalam lingkungan yang mengandung senyawa 1,8-Epoxy-p-Metana.

Senyawa ini diyakini oleh beberapa peneliti memiliki efek bakterisida (membunuh bakteri) dan efek virusida (membunuh virus) yang ada pada manusia.

Kenyataanya adalah bahwa pada daun kayu putih (eucalyptus) mengandung senyawa 1,8-Epoxy-p-Menthane (1,8-Cineol).

Kegunaan senyawa ini sangat kompleks antara lain antifungi (anti jamur), antimikroba, antivirus, dan pestisida nabati untuk membunuh hama dan penyakit pada tanaman.

Perlu pertimbangan ilmiah secara mendalam tentang efektivitas Kalung Antivirus Corona agar tidak merugikan beberapa pihak meski pada awalnya merupakan sebuah usaha melawan penyebaran Virus Corona.

Saya tidak berharap di kemudian hari Kalung Antivirus Corona menjadi bahan tertawaan sebagai Jimat Antivirus Corona yang nir-faedah.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah