Insiden pembakaran baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), oleh sejumlah massa demonstran semestinya tidak perlu terjadi. Memalukan. Alasan apapun tidak bisa menjadi pembenaran adanya tindakan tersebut. Sekarang, muncul aksi balasan dari sejumlah massa yang tidak terima atas insiden tersebut. Potensi konflik horizontal muncul, namun saya tidak berharap hal itu nyata terjadi.
Menyikapi kejadian di atas, selayaknya masyarakat tidak perlu bersikap reaktif berlebihan.
Saya bisa memahami kemarahan umat Islam atas insiden pembakaran baliho tersebut. Namun, kemarahan yang timbul tetap harus terkendali sehingga tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Setiap aparat yang bertugas menangani aksi unjuk rasa, saya menilai mereka memahami peraturan di atas.
Dalam Perkapolri tersebut termuat unsur larangan bersikap represif dan kewajiban bersikap preventif terhadap peserta aksi demonstrasi.
Sikap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak represif terhadap peserta aksi demonstrasi telah terpenuhi. Massa demonstran merasa aman dan hak menyampaikan pendapat di muka umum telah terpenuhi. Saya apresiasi tugas Polri dalam hal ini. Luar biasa.
Sikap preventif Polri dalam menangani unjuk rasa tetap harus selalu ditingkatkan. Mencegah demonstran membakar ban menjadi satu contoh nyata Polri bersikap preventif terhadap tindakan yang berpotensi menimbulkan kekacauan.
Saya sangat sepakat dengan hal itu. Namun, sikap preventif Polri tidak begitu terlihat pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu. Alhasil, terjadilah insiden pembakaran baliho. Meski baliho gagal terbakar, namun tidak mengurangi penilaian bahwa Polri kurang bisa bersikap preventif terhadap hal tersebut. Saya kritik Polri bila beralasan tidak bisa mengendalikan massa. Jumlah peserta aksi unjuk rasa relatif sedikit dan tidak mencapai ribuan sehingga tidak ada alasan tidak bisa mengendalikan peserta demonstrasi.
Harus diakui bahwa HRS ialah salah satu icon ulama umat Islam saat ini. Kemarahan umat Islam pun bermunculan atas tindakan tersebut. Semua penganut agama akan marah bila pemuka agama mereka dihinakan sebagaimana yang terjadi pada HRS. Saya sangat yakin akan hal tersebut.
Motif dan "otak"di balik aksi pembakaran baliho harus ditemukan oleh Polri selaku penegak hukum. Menangkap inisator pembakaran baliho menjadi pintu masuk untuk mengungkap dua hal itu.
Kemarahan umat Islam harus berakhir tatkala Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap konseptor dan pelaku utama pembakaran baliho HRS.
Umat Islam mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan. Saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi bila hukum tidak ditegakkan terhadap peristiwa memalukan tersebut.
Allahu Musta'an.
(***)
Comments
Post a Comment