Skip to main content

Pedagang Kaki Lima (PKL)

PKL menjual beragam jenis makanan dan minuman. Makanan ringan hingga makanan berat. Minuman tradisional hingga minuman kekinian. Orang menamakannya jajanan kaki lima. Bahkan saat ini barang dagangan PKL sangat beragam tidak sebatas makanan dan minuman.

PKL mulanya merupakan sebuah istilah bagi pedagang yang berjualan menggunakan gerobak dorong.

Gerobak dorong semula memiliki tiga roda : doa roda sepeda motor  terdapat di kanan-kiri dan satu roda kecil yang terletak di bagian belakang. Kedua kaki penjual yang mendorong gerobak itu dianggap sebagai kaki. Dengan demikian penjual makanan dengan gerobak dorong dinamakan sebagai pedagang kaki lima.
PKL saat ini berjualan menggunakan mobil, nggak lagi mendorong gerobak seperti semula.

Makna PKL juga bergeser, saat ini pedagang kaki lima identik dengan pedagang yang berjualan aneka makanan dan minuman yang bertempat di trotoar dan pinggir jalan. 

Sebagian besar orang mengaitkan keberadaan PKL di pinggir jalan sebagai penyebab utama kemacetan. Ada benarnya hal tersebut, meskipun penyebab lalu lintas yang utama ialah populasi kendaraan yang tidak terkendali sementara ruas jalan yang tersedia sangat terbatas untuk dilewati mobil dan sepeda motor.

Tulisan  ini tidak membicarakan tentang kemacetan yang disebabkan oleh keberadaan PKL. Saya lebih memandang PKL sebagai sebuah potensi ekonomi yang belum digarap secara maksimal oleh pemerintah daerah (pemda).

PKL setidaknya memiliki tiga potensi ekonomi : sentra kuliner, pendapatan daerah dan solusi mengatasi pengangguran.

Klaster Kuliner
Klaster kuliner dimaksudkan sebagai upaya mendekatkan konsumen dengan PKL berdasarkan lokasi, segmentasi konsumen, diversifikasi produk dan pelayanan serta harga kompetitif.

Satu illustrasi ringan. Konsumen yang beraktivitas di sentra perkantoran umumnya gengsi untuk mampir membeli makanan di PKL. Mereka lebih tertarik  datang ke rumah makan berkelas atau kafe kafe mahal hanya untuk makan dan minum yang sebenarnya harganya terlalu mahal.

Klaster kuliner ini mengedepankan prinsip mutualisme, saling menguntungkan. Konsumen mendapatkan harga yang lebih ekonomis dengan banyak varian makanan dan minuman yang sesuai dengan culture Indonesia. PKL mendapat harga yang lebih tinggi namun masih rendah daripada harga restoran/kafe.

Secara umum, masyarakat lebih cocok makan menu Indonesia namun karena lokasi PKL yang tidak nyaman serta menu yang itu itu saja mengakibatkan banyak konsumen urung datang  membeli makanan dan minuman di lapak PKL.
 
Pendapatan Daerah
Undang Udang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah (pemda) menarik retribusi dari PKL.

Retribusi daerah yang termuat dalam undang undang tersebut terdiri dari : retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum dalam undang undang tersebut masih diperinci kembali dengan sejumlah jenis retribusi yang salah satunya ialah retribusi pengendalian lalu lintas.

Retribusi pengendalian lalu lintas ialah pungutan atas sejumlah penggunaan ruas jalan, koridor dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.

Berdasarkan undang undang tersebut, pemerintah daerah secara legal berwenang menarik  retribusi dengan besaran tertentu kepada setiap PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan, trotoar atau sejumlah titik jalan yang memungkinkan terjadinya penumpukan arus lalu lintas.

Asumsikan pada satu ruas jalan tersapat 100 PKL. Setiap PKL harus membayar retribusi sebesar Rp 5000/hari. Maka dalam sebulan akan diperoleh pemasukan dari PKL sebesar Rp 5000 x 100 x 30 = Rp 15.000.000 untuk satu ruas jalan.

Saya yakin jumlah PKL sangat banyak dan ruas jalan yang tersedia tidak mungkin hanya satu.

Potensi pemasukan dari PKL kepada pemerintah daerah ini telah dirampas oleh sejumlah oknum. Para PKL sehari-hari telah membayar iuran ini dan itu yang pada akhirnya tidak jelas arah iuran tersebut.

Pemerintah daerah yang diwakili oleh dinas pendapatan daerah semestinya melakukan pencatatan dan pembaruan data kepada sejumlah PKL demi diperolehnya pendapatan di sektor ekonomi kerakyatan tersebut.

Solusi Mengatasi Pengangguran
Harus diakui bahwa keberadaan PKL sangat membantu pemerintah mengatasi angka pengangguran. 

Banyak PKL sejak awal berniat  berdagang karena memiliki jiwa wirausaha. Ini patut diapresiasi pemerintah. 
Namun, tidak sedikit juga PKL saat ini merupakan orang orang yang kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja dan lain semisalnya. 

Bisa kita bayangkan bila mereka yang berjiwa wirausaha dan mantan pekerja tidak berusaha sebagai PKL, tentu angka pengangguran semakin meningkat yang pada akhirnya menjadi penyeban ketidakstabilan sosial di masyarakat. 

PKL adalah manusia manusia tangguh. 
Mereka tidak menggerogoti anggaran negara. 
Mereka secara nyata menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan di Indonesia. 
Mereka inilah orang orang yang berdikari sesungguhnya. 

Pemerintah semestinya berbangga dengan PKL karena mereka ialah orang orang pemberani untuk hidup dari hasil keringatnya sendiri.

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah