Skip to main content

KAMI






Alhamdulillah. Saya bersyukur dengan kehadiran KAMI (Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dideklarasikan tanggal 18 Agustus 2020, kemarin. 

Banyak kalangan yang tidak mendukung keberadaan KAMI merupakan hal wajar. Namun, menjadi suatu hal yang aneh bila keberadaan KAMI ditanggapi secara negatif berlebihan bahkan cenderung paranoid.

Sebagian menafsirkan KAMI sebagai "barisan sakit hati", sebagian menamakan KAMI sebagai "oposisi jalanan", sebagian menuding KAMI bertujuan melakukan makar kepada pemerintah dan beragam nyinyir tertuju kepada KAMI. Tidak menjadi persoalan besar semua itu. Sebagian besar hal baru seringkali mendapat resistensi.

Saya merasa ada kekeliruan terlalu jauh bila mengaitkan KAMI sebagai sekumpulan individu yang hendak melakukan perlawanan politik kepada pemerintah. Penilaian saya tersebut berdasarkan delapan poin yang diucapkan saat deklarasi KAMI Selasa kemarin.

Delapan poin KAMI ialah tersebut di bawah.

1. Mendesak penyelenggara negara, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan nilai Pembukaan UUD 1945

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin.

4. Memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti.

6. Menuntut penyelenggara negara, tidak memberi peluang bangkitnya komunisme dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi.

7. Mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya.

Kedelapan poin pernyataan KAMI saya rasa bukan merupakan ajakan provokasi untuk melawan pemerintah saat ini. Justru, semua pernyataan di atas merupakan tuntutan rakyat agar pemerintah melakukan akselerasi terhadap berbagai kebijakan sehingga tercipta kehidupan rakyat yang lebih baik. Jika demikian, kenapa berbagai pihak tidak menguatkan dalam keberadaan KAMI ? 

Saya tidak paham, pada poin berapa sehingga  KAMI dirasa sebagai "oposisi jalanan" atau provokasi makar terhadap  pemerintah. Apakah pelabelan tersebut sudah tepat ?

Pernyataan kontra terhadap KAMI merupakan perbedaan pendapat yang bisa saya maklumi di kehidupan demokrasi saat ini. Tetapi, sikap kontra terhadap KAMI hendaknya didasarkan kepada objektivitas delapan poin deklarasi KAMI di atas, bukan subjektivitas yang didasari ketidaksukaan maupun kebencian.

Sebagai individu yang menaruh harapan terhadap KAMI, saya tetap mendukung segala langkah KAMI selama berada pada jalur hukum, tetap objektif, dan tidak tendensius. Saya tidak bisa nembenarkan langkah KAMI bika berlawanan dengan tiga hak tersebut.

Selamat bekerja untuk KAMI !!!

(***)

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah