Skip to main content

Mundur !!!



Terus terang saya merasa jengah dengan apa yang terjadi di Pertamina. Kerugian lebih dari Rp 11 Triliun seolah menjadi hal ringan. Hingga saat ini tak seorangpun berani secara terbuka bertanggung jawab atas kondisi memprihatinkan tersebut.

Potensi kerugian Pertamina semakin besar hingga akhir tahun terkait potensi resesi ekonomi di Indonesia.

Masuknya figur kontroversial, Ahok, menjadikan struktur organisasi kerja Pertamina mengalami tumpang tindih. Ia sebagai Komisaris Utama namun kerap bertindak seolah Direktur Utama.

Sebagai komisarus utama, Ahok sangat menonjol perannya daripada direktur utama, Nicke Widyawati. Sejumlah statement bombastis sempat ia kemukakan ke publik di awal menempati posisi barunya itu.
Ia sangat yakin bahwa Pertamina tetap untung meski hanya merem.

Karena perannya begitu mencolok dan karakter kontroversialnya, publik mengalamatkan kerugian Pertamina sebagai ketidakmampuan Ahok menjalankan peran Komisaris Utama Pertamina.

Ahok menuding bahwa direksi tidak memberikan laporan keuangan seperti yang ia minta memperlihatkan inkompetensinya mengelola perusahaan besar. Seharusnya, komisaris utama bisa menekan dengan keras bila ada potensi kerugian perusahaan.

Kerugian Pertamina ketika Ahok menjadi komisaris utama merupakan bukti faktual pernyataan Mada Fahmy Radhi, seorang pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada. ia mengatakan bahwa Ahok tidak memiliki satupun track record dalam mengelelola bisnis sektor energi.

Senada dengan Mada Fahmy Radhi, Sandiaga Uno juga sejak semula meragukan kompetensi Ahok memimpin korporasi besar sekelas Pertamina. Bahkan, Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan bahwa penunjukan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina merupakan perjudian besar.

Semua itu terjawab dengan kerugian Pertamina lebih dari Rp 11 Triliun.

Saya tidak sependapat bila kerugian Pertamina harus ditanggung Ahok seorang. Dewan direksi dan dewan komisaris secara serentak harus mengundurkan diri dari jabatan yang selama ini ditempati. Kegagalan ini merupakan tanggung jawab mereka.

Eksistensi Pertamina menjadi pertaruhan besar bila petinggi BUMN energi itu tetap dipimpin sejumlah orang yang telah menyebabkan kerugian Pertamina sebesar lebih dari Rp 11 Triliun.

(***)








 

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah