Skip to main content

Sekolah Swasta



Kemarin, saya membahas polemik pernyataan Mendikbud tentang sekolah negeri. 
Kini, saya  mengulas sedikit tentang sekolah swasta.

Harus dikatakan secara jujur bahwa kiprah masyarakat dalam dunia pendidikan telah lebih dulu ada sebelum berdirinya Republik Indonesia. Berpijak kenyataan di atas,  keberadaan sekolah swasta sewajarnya tetap dipertahankan keberadaannya. 

Saya mencoba membagi dua jenis sekolah swasta, yaitu sekolah swasta favorit dan sekolah swasta mediocre.

Sekolah swasta favorit mampu bersaing dengan sekolah negeri dalam menggaet  siswa. Tetapi, sekolah swasta mediocre dengan kualitas tak sebaik sekolah swasta favorit mengalami kesulitan dalam keadaan tersebut. 

Sebagian pihak berpendapat bahwa kekurangan siswa menjadi sebab utama ancaman kebangkrutan sekolah swasta mediocre, itu  benar. 
Namun, saya berpendapat bahwa sedikitnya jumlah siswa di sekolah swasta mediocre ialah akibat  mahalnya biaya pendidikan di sekolah swasta mediocre tetapi  kualitas pendidikan tidak sesuai dengan harapan.

Dengan adanya kesulitan mendapatkan siswa, maka keberadaan sekolah swasta mediocre berada dalam ketidakpastian.

Saya memiliki dua gagasan dalam mempertahankan eksistensi sekolah swasta mediocre

Subsidi dana pendidikan. Pemerintah harus lebih mengapresiasi peran sekolah swasta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.  

Wujud apresiasi terbaik berupa  subsidi dana pendidikan bagi sekolah swasta mediocre agar mampu bersaing dengan sekolah negeri. Sebab, sekolah swasta mediocre dan sekolah negeri memiliki kesamaan tujuan yakni : mencerdaskan bangsa.

Ketiadaan subsidi dana pendidikan kepada sekolah swasta mediocre berimbas pada tidak maksimalnya proses belajar mengajar di sekolah. Alhasil, tingkat prestasi siswa  bisa dikatakan tidak memadai. 

Rendahnya prestasi siswa di sekolah swasta mediocre bisa  menjadi promosi buruk bagi sekolah tersebut. 

Selanjutnya, hilanglah kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan sekolah swasta mediocre  dalam menghasilkan siswa pintar.

Inilah realita yang umum terjadi, sejauh yang saya ketahui.

Hal bertolak belakang terjadi di sekolah swasta favorit. Sumber pendanaan  besar dan rutin mampu menunjang proses belajar mengajar secara maksimal.

Situasi di atas menciptakan antusiasme guru dalam memberikan ilmunya kepada para siswa di sekolah itu. 
Imbas hal tersebut berupa prestasi siswa sepadan dengan prestasi siswa sekolah negeri favorit.

Kondisi demikian menjadi sebab kelanggengan eksistensi sekolah favorit swasta.

Shortly, tujuan pemberian subsidi dana bagi sekolah swasta mediocre ialah  kemampuan berkompetisi dengan sekolah swasta favorit. 

Akuisisi sekolah swasta. Saya berkeyakinan bahwa akuisisi merupakan cara realistis menguntungkan berbagai pihak.

Akuisisi dilakukan oleh sekolah swasta favorit bersumber dana besar terhadap  sekolah swasta mediocre bersumber dana terbatas dan dalam kondisi memprihatinkan. 

Sekolah swasta mediocre yang telah berganti kepemilikan bisa dikapitalisasi menjadi cabang sekolah swasta favorit yang telah ada.

Kepercayaan masyarakat terhadap reputasi sekolah swasta favorit  memberikan dua manfaat. 

Bagi sekolah swasta favorit, akuisisi sekolah swasta mediocre berarti bertambahnya peluang  keuntungan finansial yang diperoleh dari masyarakat. 
Bagi sekolah swasta mediocre, ia mendapat sejumlah dana yang bisa dikonversi oleh yayasan selaku pemilik menjadi modal produktif.

(***)



Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah