Skip to main content

Status Pandemi Covid-19 di Indonesia



Kita pasti prihatin dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Jumlah korban meninggal dunia terus bertambah dari hari ke hari. Itu menjadi bentuk keprihatinan..

Sebanyak 215 negara di dunia  dilanda Covid-19, tentu ada sejumlah negara dengan status penanganan Covid-19 lebih baik daripada Indonesia seperti Singapura dan Malaysia. Ada pula yang lebih buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 seperti Amerika Serikat dan India.

Kita patut mengapresiasi kerja pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah dituntut lebih keras lagi bekerja dalam penuntasan penyebaran Covid-19. 

Saya mencoba mengevaluasi status penanganan Covid-19 hingga hari ini, Senin 7 September 2020. 

Setidaknya ada tiga keadaan mengenai status penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

1). Peringkat Indonesia di Asia.

Sebanyak 49 negara di benua Asia saat ini dilanda virus Covid-19. Indonesia menepati peringkat ke-9 berdasarkan jumlah kasus infeksi Covid-19.

Covid-19 di Indonesia mencapai 194.109 kasus. Peringkat pertama ditempati oleh India sebanyak 4.204.6613 kasus dan peringkat terakhir ditempati oleh Laos sebanyak 22 kasus.

Keadaan berbeda dialami Indonesia bila melihat total kematian akibat Covid-19.

Sebanyak 8.025 orang meninggal dunia akibat Covid-19. Keadaan tersebut menempatkan Indonesia  di urutan tiga di Benua Asia dalam jumlah korban meninggal dunia. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit daripada India dan Iran di peringkat pertama dan kedua dengan masing masing sebanyak 71.687 dan 22.293.

2). Peringkat Indonesia di Asia Tenggara.

Sebanyak 194.109 kasus dan 8.025 kematian telah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus Covid-19 terbanyak kedua dan kematian tertinggi akibat Covid-19 di Asia Tenggara.

Sementara itu, Filipina menempati posisi pertama dalam jumlah kasus Covid-19 sebanyak 237.465 kasus dengan kematian sebesar 3875.

Kasus Covid-19 sebanyak 57.022, 9397, 3445, 1419, 1049, 145, 27 dan 22 masing masing ditemukan di Singapura, Malaysia, Thailand, Myanmar, Vietnam, Brunei Darussalam, Timor Leste dan Laos. Jumlah kematian secara berurut dari sejumlah negara di atas ialah 27, 128, 58, 8, 35, 3, 0 dan 0.

Secara singkat, Indonesia dan Filipina merupakan dua negara di  Asia Tenggara dengan jumlah kematian tertinggi dan jumlah kasus terbanyak Covid-19.

3). Swab Test.
World Health Organization (WHO) menetapkan bahwa penanganan Covid-19 mesti diawali dengan swab test secara masif. 

Swab test bertujuan memetakan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19. 

Harus diakui bahwa kapasitas swab test di Indonesia sangat kurang. Sampai hari ini, Indonesia hanya mampu menghasilkan swab test sebanyak 8.881 per sejuta penduduk. Rendahnya jumlah swab test menjadi salah satu faktor utama tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia !!!

Sementara itu, Filipina dengan kondisi lebih parah dalam penanganan Covid-19 telah mencapai swab test sebesar 25.508 per sejuta penduduk.

Kita harus akui, bahwa keberhasilan Singapura menekan penyebaran Covid-19 diawali dengan kemampuannya mencapai  swab test sebayak 353.020 per sejuta penduduk. Demikian pula Malaysia telah menghasilkan swab test sebanyak 10.729 per sejuta penduduk.

Saat ini Indonesia memiliki penduduk lebih dari 270 juta, sehingga jumlah swab test yang harus tercapai harus lebih besar daripada jumlah swab test di Singapura dan Malaysia. 

Finally. Usaha swab test secara masif menjadi langkah darurat yang harus dipenuhi demi menghentikan penyebaran Covid-29 di Indonesia.

(***)













Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah