Skip to main content

Memahami Munafik

Memahami Munafik
 
#by : b. yudhiarto#

Tuduhan munafik kepada seseorang ialah suatu perkara besar di sisi Allah namun hal ini kerap terucap dari sebagian kita.

Sepanjang diutus menjadi Rasul, Nabi SAW tidak pernah mengeluarkan tuduhan munafik secara terbuka kepada seseorang. Nabi SAW mengetahui siapa saja orang munafik namun beliau menahan diri untuk tidak mengumumkan hal tersebut kepada para shahabat. Hanya kepada Hudzaifah ibnuL Yaman, Nabi SAW memberitahukan siapa yang tergolong orang munafik dan Hudzaifah ibnuL Yaman juga tidak membuka rahasia tentang siapa saja orang munafik yang disebutkan Rasulullah.

Nifak ialah menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan.

Pelaku nifak disebut sebagai munafik.

Munafik pertama ialah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul.

Munafik hanya akan menampakkan diri ketika umat Islam lemah atau mengalami perpecahan.

Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul tidak pernah secara nyata menentang Nabi SAW dan melecehkan Islam karena pada saat dia hidup, Rasulullah dan para Shahabat baru saja berhijrah ke Madinah sehingga Madinah pada saat itu banyak yang masuk Islam.

Selagi Islam kokoh, kaum munafik tidak bisa menampakkan diri bahkan kaum munafik ikut berperang bersama Nabi SAW melawan Kaum Musyrikin dan Kaum Yahudi.

Saat ini, banyak diantara kita sangat mudah melontarkan tuduhan munafik kepada seseorang bahkan kepada saudara sesama muslim hanya karena ada sedikit ketidak-sesuaian antara ucapan dan perbuatan.

Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah memberikan panduan dalam menghukumi seseorang itu munafik atau sekedar melakukan suatu dosa besar.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa tanda tanda orang munafik ada beberapa yaitu : jika berkata dia dusta, jika berjanji dia ingkar, jika dipercaya dia khianat, dan jika berseteru dia sangat melampaui batas.

Munafik terbagi menjadi dua kategori yakni :
Munafik Amali dan Munafik ‘Ittiqadhi.

Munafik Amali ialah siapa pun orangnya yang melakukan salah satu dari empat tanda orang munafik di atas.
Tidak ada seorang pun yang hidup di dunia ini tanpa pernah melakukan suatu amalan munafik amali, kecuali para Nabi/Rasul.
Perbuatan munafik amali tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam (murtad) karena dia menyadari bahwa perbuatan yang dia lakukan ialah dosa besar namun keimanan masih tertanam dalam dadanya.

Munafik ‘Ittiqadhi ialah sejatinya munafik yang diisyaratkan sesuai dengan tanda tanda orang munafik di atas. Dia ialah orang kafir namun dia berpura-pura memeluk Islam hanya untuk berlindung kepada Islam dan mengambil keuntungan duniawi dengan menganut Islam.

Mulai kini, berhati-hatilah dalam menggunakan kata munafik yang ditujukan kepada seseorang terlebih orang tersebut masih menampakkan keislaman.

Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah