Skip to main content

Semester Pendek

Juli dan Agustus. Dua nama bulan pada kalender Masehi menciptakan dua pilihan. Pilihan bagi para mahasiswa. Libur semester atau ikuti semester pendek.

Mantan mahasiswa tentu pernah merasakan dua pilihan di atas. Pilihan bersantai menikmati libur atau kembali terkuras energi mengikuti kuliah.
 
Suka atau tidak suka harus mengambil satu dari dua pilihan tersebut. Mengikuti semester pendek menjadi pilihan lebih menantang daripada berlibur.

Di sisi lain, bulan Juli dan Agustus merupakan kewajiban bagi para mahasiswa semester VI untuk melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) reguler di suatu tempat. 
KKN reguler hanya berlaku bagi mahasiswa dengan Indeks Prestasi Kumukatif (IPK) memadai untuk lepas dari keharusan mengikuti kuliah semester pendek.

Back to semester pendek.

Pada mulanya, kehadiran semester pendek ditujukan sebagai kesempatan bagi mahasiswa memperbaiki sejumlah nilai mata kuliah sehingga diperoleh IPK lebih tinggi daripada IPK di semester sebelumnya.  

Dua sisi semester pendek menarik untuk dibahas yaitu hasil penilaian dan alternatif pengganti semester pendek.

Hasil penilaian. Dulu sewaktu kuliah, semester pendek diadakan oleh fakultas untuk sejumlah mata kuliah tertentu. Terutama mata kuliah dengan tingkat kesulitan tinggi. Banyak mahasiswa mengalami kejatuhan nilai pada mata kuliah tersebut. Indeks prestasi kumulatif (IPK) mengalami penurunan.  

Kondisi demikian berpotensi merugikan mahasiswa yaitu waktu studi yang sangat mungkin lebih lama. 

Berdasar alasan tersebut, beberapa pengajar menawarkan kuliah ulangan dalam bentuk semester pendek. Hal tersebut disambut gembira oleh mahasiswa yang memiliki nilai "tidak diharapkan" pada beberapa mata kuliah.

Persyaratan mengikuti semester pendek cukup sederhana yaitu : pernah mengikuti mata kuliah yang di-semester-pendek-kan. 

Mengapa itu menjadi prasyarat ? 

Semester pendek merupakan  kesempatan bagi mahasiswa  memperbaiki nilai. Artinya, mahasiswa pernah mengambil mata kuliah tetapi nilai akhir pada mata kuliah tersebut tidak sesuai harapan. 

Perkuliahan semester pendek  merupakan pengulangan mata kuliah yang pernah diberikan pengajar kepada mahasiswa di semester reguler.

Ketika ujian semester pendek telah dilakukan, maka ada tiga kemungkinan nilai yang akan diterima mahasiswa yaitu : lebih baik, lebih buruk, atau sama dengan nilai akhir pada semester reguler pada mata kuliah terkait. 
Hasil ujian disikapi berbeda oleh beberapa fakultas. 

Sebagian fakultas memberlakukan  'nilai terbaik' akan di-input pada Kartu Hasil Studi (KHS). Contoh, mahasiswa M mendapat nilai akhir D pada mata kuliah X di semester reguler. Ketika mengikuti semester pendek, ia mendapat nilai akhir mata kuliah X menjadi B. Maka nilai B pada mata kuliah X di-input dalam KHS mahasiswa M.

Sebagian lagi memberlakukan  'nilai terakhir' akan di-input di Kartu Hasil Studi (KHS). Contoh, mahasiswa N mendapat nilai akhir C pada mata kuliah Y di semester reguler. Ketika mengikuti semester pendek, ia mendapat nilai akhir mata kuliah Y menjadi D. Maka nikai D pada mata kuliah Y di-input dalam KHS mahasiswa N.

Bila dikembalikan kepada tujuan awal diadakannya semester pendek, maka meng-input 'nilai terbaik' pada KHS lebih mendekati tujuan diadakannya semester pendek. 
Sedangkan metode meng-input 'nilai terakhir' pada KHS justru kontradiktif terhadap tujuan awal  semester pendek.

Alternatif pengganti semester pendek. Sebagai sarana perbaikan nilai, semester pendek memiliki sisi lemah yaitu inefektivitas. 

Kenapa harus diselenggarakan semester pendek selama dua bulan hanya untuk sarana perbaikan nilai ?

Bukankah lebih efektif bila diadakan ujian ulang ? 

Ujian ulang perbaikan nilai bisa dilakukan sesegera mungkin ketika nilai akhir mata kuliah telah ada. 

Ujian ulang memberikan manfaat bagi mahasiswa dan pengajar.

Mahasiswa tidak perlu mengulang kembali materi kuliah dari awal hanya untuk ujian ulang. 

Pengajar bisa mengajukan insentif  kepada mahasiswa untuk melakukan ujian ulang. Hal ini bisa dipahami mahasiswa karena masa efektif perkuliahan berakhir ketika ujian akhir selesai.

Pembuatan makalah, papers dan berbagai tugas tertulis saya rasa tidak begitu efektif  dijadikan sarana perbaikan nilai. Kemudahan mahasiswa melakukan copy-paste pada berbagai artikel dan keterbatasan pengajar dalam mengoreksi hasil tugas tertulis menjadi penyebab ketidakefektivannya.

(***)







Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah