Skip to main content

Tanggapan Klepon tidak Islami

Sebuah berita tidak mesti berbobot tentang informasi yang disampaikan. Beragam hal receh tak berbobot bisa menjadi berita dan viral di masyarakat. Sensasional menjadi salah satu kunci berita receh namun mampu menggegerkan publik.

Sebagai penggemar klepon, saya mencoba objektif menyikapi status klepon yang katanya tidak islami.

Saya tertarik menerapkan pemahaman saya berkaitan dengan klaim bahwa klepon tidak Islami. Frase italic tersebut akhirnya saya pilih menjadi bagian dari judul. Berharap mampu mengcounter berita receh namun sensasional.



Perhatikan gambar di atas.

Saya tidak pedulikan dari dan untuk siapa ajakan tersebut. Motif melatarbelakangi hal itu juga bukan kapasitas saya untuk menyelidiki.

Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami.

Bila kita pahami dengan sungguh sungguh, kalimat bercetak miring di atas merupakan suatu ajakan meninggalkan klepon karena dianggap sebagai makanan yang tidak islami. Ke-tidak-islami-an klepon perlu dijelaskan pijakan berpikirnya.

"Klepon islami atau bukan islami ?"

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasullullah berlaku untuk bangsa Jin dan Manusia. Tidak untuk selain keduanya.

Kedua makhluk Allah tersebut diwajibkan mengikuti Islam sebagaimana yang diajarkan Rasul Muhammad sesuai dengan kadar kemampuan yang dimilikinya.

Klepon ialah nama sebuah makanan tradisional. Rasanya lezat dan manis. Bila kita kaitkan dengan Islam, sesungguhnya klepon bukanlah makhluk yang bisa memahami ajaran Islam.

"Bagaimana dikatakan Islami atau tidak Islami sementara untuk memahami ajaran Islam saja klepon tidak kuasa melakukannya ?"

Penyebutan klepon tidak islami sangat tidak tepat. Mengubahnya dengan klepon islami juga tidak dibenarkan.
 
"Bagaimana dengan  buah Kurma, Tiin dan Zaitun ?"

Benar bahwa ketiga buah di atas merupakan bagian dari ajaran  Islam. 

"Kenapa dikatakan bagian dari ajaran Islam ?"

Segala hal yang ada di zaman Nabi dan beliau langgengkan dalam pelaksanaanya, maka hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam. Buah Kurma, Tiin dan Zaitun termasuk dalam kategori tersebut. Ketiga buah tersebut tercantum dalam aL Qur'an dan As Sunnah.

Meski ketiganya termasuk dalam ajaran Islam namun penamaan sebagai buah islami tidak lazim digunakan. Tetapi, saya asumsikan penisbatan  makanan islami ialah sesuatu yang haq (benar) dilakukan.  

Makanan dan minuman yang tidak tercantum dalam Qur'an dan Sunnah tidak dengan sendirinya menjadikan keduanya tidak islami.

Ke-islami-an makanan dan minuman mesti ditentukan berdasarkan hukum fiqih. 

Syariat Islam mengenal lima hukum fiqih yaitu Wajib, Mustahab, Mubah, Makruh dan Haram.

Wajib (fardhu). Merupakan berbagai hal yang harus dilakukan.
Melakukannya berpahala dan meninggalkannya berdosa. 
Contoh : shalat lima waktu, shaum Ramadhan, zakat, haji ke Baitullah , nazar. 

Mustahab (sunnah). Ialah berbagai hal yang lebih utama untuk dilakukan. Melakukannya berpahala namun meninggalkannya tidak lah berdosa. 
Misal : Shaum Senin dan Kamis, Umrah, Shadaqah

Mubah (boleh). Ini merupakan hukum asal segala sesuatu. Hukum mubah berubah hukum dengan mempertimbangkan manfaat (mafsadah) dan keburukan (mudharat).
Contoh : segala bentuk hal  yang tidak tercantum dalam Qur'an dan Sunnah.

Makruh. Adalah hukum yang menyarankan meninggalkan suatu hal. Melakukannya tidak berdosa tetapi meninggalkannya berpahala.
Misal : meninggalkan permainan yang tidak bermanfaat.

Haram. Merupakan hukum yang tegas menyuruh setiap Muslim untuk meninggalkan suatu perkara. Melakukannya berdosa dan menjauhinya berpahala.
Contoh : daging babi, minuman keras.

Kelima hukum fiqih di atas disusun secara hirarkis dari tertinggi ke terendah.

Makanan dan minuman pada asalnya memiliki hukum mubah (boleh) dikonsumsi. Memakan dan meminumnya tidak berpahala juga tidak berdosa.

Hal serupa dapat diterapkan untuk menghukumi klepon.

Klepon tidak tercantum dalam aL Qur'an, As Sunnah maupun ijma para Shahabat. 

Berangkat dari hal ini, maka status hukum klepon ialah mubah (boleh). Saya tegaskan status hukum klepon sebagai makanan ialah mubah (boleh). Sehingga menikmati klepon menjadi hal yang tidak berdosa juga tidak berpahala.

Terdapat dua sebab klepon menjadi makanan haram.

Satu. Kandungan bahan pembuat klepon diketahui mengandung zat yang secara nyata haram menurut Islam. 
Contoh : ada kandungan daging babi dalam klepon.

Dua. Tidak terdapat kandungan zat yang nyata diharamkan menurut Islam, namun bila memakan klepon akan menyebabkan suatu keburukan dalam diri seseorang.
Contoh : seseorang memakan klepon dan ia tahu bahwa dengan memakan klepon  menyebabkan semakin parah penyakit diabetes mellitus yang dialaminya. Saat itu memakan klepon menjadi haram !

Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami .....

Klausa miring dan bercetak tebal di atas berpotensi dibangun di atas ketidakfaqihan memahami fiqih.

Hanya ada satu jawaban  terhadap ajakan meninggalkan klepon sebagai jajanan yang tidak islami : pahami dengan  benar kelima hukum fiqih !!!!

Allahu Musta'an.


(***)














Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah