Skip to main content

Erick Thohir Enggan Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19



Banyak tanggapan negatif terkait sikap enggan Erick Thohir menjadi relawan uji vaksin Covid-19. 

Saya yakin munculnya tanggapan negatif masyarakat berawal dari dari statement Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang menyatakan bahwa rakyat harus didahulukan menjadi relawan dalam uji vaksin Covid-19. Sementara itu, ia beranggapan bahwa tidak elok bila pemimpin lebih dahulu menjadi relawan dalam uji vaksin itu.

Klausa 'rakyat harus didahulukan dalam uji vaksin Covid-19' seakan-akan rakyat harus lebih dahulu pasrah menerima  hasil  tidak pasti dari suatu pekerjaan. 
Ada yang memberi tanggapan sinis bahwa bila konteksnya bukan uji vaksin Covid-19, maka yang 'didahulukan' ialah para mereka yang berada di lingkaran  kekuasaan. 

Banyaknya tanggapan negatif dari masyarakat mengisyaratkan penilaian bahwa Erick Thohir  terkesan memiliki sikap egois, tidak bisa memberi keteladanan dan enggan menanggung resiko bila kemudian hari vaksin Covid-19 tidak efektif. 

Tanggapan masyarakat terhadap statement Erick Thohir  telah mewakili apa yang saya rasakan. Namun, saya mencoba objektif  terhadap statement Erick Thohir. 

Kita ketahui  bahwa selain sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir saat ini mendapat tugas baru sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan tugas baru yang disandangnya, Erick Thohir berpikir dan bertindak sebagai pemimpin dalam penanganan dan pemulihan dampak Covid-19. Ia tidak bisa bertindak sebagai pribadi terkait segala hal yang bersinggungan dengan Covid-19.

Dalam tugas barunya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Erick Thohir dituntut  mengintegrasi dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. 

Bila melihat beban tugasnya di atas, terlihat  tanggung jawab Erick Thohir tidaklah ringan. 
Lalu, kita bandingkan dengan sikap kerelaan mengikuti uji vaksin Covid-19. 
Sangat tegas tertulis bahwa tugas yang diemban Erick Thohir lebih berat daripada sekedar sebagai partisipan uji vaksin Covid-19.
Sangat mungkin pula Erick Thohir  tidak maksimal menjalankan tugas barunya dalam penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 bila ia menjadi relawan uji vaksin Covid-19.

Kontroversi disebabkan kurang keterbukaan komunikasi Erick Thohir dan keterbatasan pemahaman  masyarakat terhadap pemimpin. 

Erick Thohir semestinya bisa berterus terang kepada masyarakat bahwa tugas barunya lebih berat daripada sekedar menjadi relawan. Sehingga, ia tidak mungkin ambil bagian sebagai relawan uji vaksin Covid-19. Saya yakin bila hal itu disampaikan di awal, kontroversi ucapannya tidak akan pernah ada. 

Masyarakat memahami bahwa Erick Thohir sebagai bagian  pemerintah semestinya dituntut memberi keteladanan berupa antusiasme menjadi relawan uji vaksin Covid-19. Sikap tersebut tidak keliru. Namun,  masyarakat hendaknya bisa memperluas cara pandang terhadap pemimpin bahwa pemimpin tidak semata-mata harus memberi keteladanan, pemimpin juga wajib menuntaskan sebaik-baiknya apa yang menjadi tugasnya.

Membenarkan satu pihak dengan menyalahkan pihak lain tentu bukan sikap yang bisa saya lakukan. 

Kontroversi statement Erick Thohir setidaknya menjadi pengingat bahwa setiap kita hendaknya menyadari apa yang menjadi kewajiban dan tidak tergesa memberikan pernyataan.

(***)




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah