Skip to main content

Influencer



Influencer kerap dibutuhkan untuk mengenalkan beragam agenda kepada khalayak agar mereka bersedia melakukan suatu tindakan. Saya coba membatasi lingkup influencer hanya dalam bidang media sosial (medsos).

Tingkat keterkenalan seseorang berpotensi menjadikannya sebagai influencer. Ketika seorang pesohor (selebriti) memiliki akun media sosial, maka dengan tingkat keterkenalannya tersebut hampir pasti  baginya memiliki peran baru sebagai influencer di dunia maya. Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah sosok non selebriti yang berperan sebagai influencer di dunia maya disebabkan keaktivannya di media sosial. 

Influencer media sosial  diindikasikan dengan kepemilikan  jumlah pengikut (followers) yang luar biasa banyak dan konsisten bertambah jumlahnya. Saya harus mengakui bahwa saya seringkali tidak sependapat bahwa predikat influencer semata-mata didasarkan kepada kuantitas followers belaka.

Tugas pokok influencer pada intinya ialah melakukan komunikasi persuasif terhadap warganet (netizen). Influencer dituntut mampu meyakinkan warganet tentang suatu hal yang ia sampaikan. Feedback yang diharapkan dari netizen ialah suatu aksi nyata tentang apa yang disampaikan influencer tersebut.

Saat ini kita hidup di era dimana jumlah orang pintar sangat luar biasa melimpah. Lantas, apakah suatu penilaian yang tepat bila penyebutan influencer kepada seseorang hanya berdasarkan jumlah followers saja ?

Terdapat tiga syarat  untuk menjadi seorang influencer efektif yaitu : kompetensi, kepercayaan dan persistensi.

Kompetensi.
Seorang influencer harus memiliki syarat mendasar yaitu adanya kompetensi. Kompetensi  ialah keahlian tertentu yang dimiliki influencer untuk mempengaruhi netizen.

Kompetensi influencer tidak selalu harus berbasis akademik. Yang utama ialah adanya konsistensi di bidang tertentu dalam jangka panjang. Dengan keadaan tersebut, setidaknya seorang influencer memiliki basis pengetahuan yang memadai di bidangnya.

Adanya keterkaitan antara kompetensi  influencer dan pesan yang disampaikannya memiliki hubungan linier dengan efektivitas penerimaan pesan oleh netizen. Influencer dengan latar belakang dunia hiburan seringkali berhasil dalam membangkitkan kreativitas kepada netizen. Sebaliknya, influencer dari kalangan pesohor (selebriti) kerapkali gagal total dalam membawakan sejumlah pesan di luar dunia hiburan.

Sayangnya, saat ini banyak  influencer  memiliki kompetensi  berbeda dengan objek pesan yang hendak disampaikan kepada netizen. Akibatnya ialah kegagalan pesan persuasi yang disampaikan. Sejumlah influencer dengan kondisi demikian, lebih tepat disebut sebagai buzzer.

Kepercayaan.
Kepercayaan netizen terhadap influencer berkaitan dengan karakter (watak) influencer dalam dunia nyata di kehidupan keseharian.

Influencer dituntut menjadi teladan dalam setiap pesan yang ia sampaikan kepada netizen di media sosial.

Persuasi influencer kepada netizen  sirna bila netizen mendapati watak influencer yang jauh dari norma dan etika yang berlaku. Bahkan, sangat mungkin muncul resistensi dari warganet sebelum influencer menyampaikan pesan persuasi kepada mereka.

Persistensi.
Persistensi seorang influencer dibuktikan dengan adanya eksistensi dirinya secara berkesinambungan di media sosial.  

Persistensi memungkinkan adanya ruang kedekatan emosional antara influencer dengan sejumlah para followers di media sosial. Sehingga,  kedekatan emosional yang terjalin erat antara influencer dan netizen  berpotensi tinggi meningkatkan efektivitas persuasi dari influencer kepada netizen.

Finally, tidaklah seseorang bisa dikatakan influencer bila hanya ia bermodalkan jumlah followers semata.

(***)




Comments

Popular posts from this blog

Masuk Angin

Tadi malam udara Kota Jakarta sangat dingin  karena hujan. Wanita yang melahirkanku masuk angin jadinya.  Penyakitnya wong ora duwe ya masuk angin. Mau dibawa ke rumah sakit tentu dikatakan  berlebihan.  Khawatir diketawain   BPJS Kesehatan. Masuk angin wae  ke rumah sakit. Lalu beliau minta tolong kepadaku untuk kerikan dan pijat di badan. Sebagai anak yang berbakti kepada orang tua... cieee .... Yaa harus melakukan yang diminta. Insya Allah. Ibuku kerap kerikan bila masuk angin. Itu karena kami wong cilik  sehingga  nggak cukup duit pergi ke dokter dan menebus obat ke apotek.  Ibuku juga bukan orang pintar yang minum Tolak Angin saat masuk angin.  Cukup kerikan sambil melestarikan warisan leluhur dalam pengobatan. Bismillah . Nyuwun bagas waras. Kuambil minyak gosok dan urut, uang logam Rp 1000 warna perak-kuning dan Rp 500 warna kuning serta tissue yang berada di wadahnya. Konon, harga kedua uang logam tersebut saat ini mencapai ratusan juta loh... Kuputarkan lagu lagu lawas k

Ora Opo Opo

Senin pagi ini Jakarta tampak mendung. Matahari enggan menampakkan sinarnya. Tak seperti beberapa hari sebelumnya.   Hari ini tanggal 13 Juli 2020 dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah di semua jenjang. Semoga saja suasana mendung pagi ini bukan firasat tentang suramnya kualitas pendidikan di saat pandemi Corona yang belum menunjukkan kapan akan berakhir. Allahu A'lam . Saya tetiba teringat  ketika menjadi siswa baru di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dulu, para murid baru mengawali sekolah di tingkat SMP dan SMA  dengan mengikuti upacara penerimaan siswa baru di hari Senin. Saat itu pula semua siswa saling berkenalan sesama mereka. Setelah mereka saling kenal maka pendidikan wajib yang harus diikuti ialah Penataran P4 (Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilakukan selama satu minggu. Itu berlaku bagi murid baru tingkat SMP dan SMA. Jaman sekarang  istilah yang tepat menganalogikan hal di atas ialah MOS (Masa Orientas

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN

Menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi idaman bagi sebagian besar orang. Jaminan pensiun, kenyamanan kerja dan berbagai fasilitas merupakan beberapa alasan yang menjadi motivasi meraih pekerjaan sebagai ASN. Menyandang status ASN tidak selalu menjadi  kabar gembira. Setidaknya hal itu terjadi di lingkungan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status pegawai KPK sebagai ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut merupakan konsekuensi yuridis terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019. Alih status pegawai KPK sebagai ASN sejatinya bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Memberantas Korupsi  (United Nations Convention Againts Corruption)  dimana Indonesia ikut meratifikasi hal itu. PP No. 41 Tahun 2020 memperlihatkan bahwa saat ini  keberadaan KPK merupakan  bagian dari pemerintah