#by : b. yudhiarto# Untuk kesekian kali, publik Tanah Air terusik di saat pandemi Corona belum menunjukkan titik akhir. Keterusikan itu tidak hanya dirasakan sedikit golongan tertentu namun keterusikan itu hampir pasti dirasakan seluruh komponen bangsa. Akademisi, purnawirawan, rohaniawan, bahkan rakyat awam pun merasakan ada yang tidak beres dengan hadirnya Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP). RUU HIP tersebut sangat dan sangat berpotensi meruntuhkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Potensi runtuhnya Dasar Negara itu ditandai dengan adanya degradasi panca-sila menjadi tri-sila kemudian mengkristal menjadi eka-sila yang dijiwai semangat gotong royong. Semua elemen bangsa ini telah sepakat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara ialah suatu hal sangat haram untuk diubah. Pancasila merupakan wujud konsensus bersama semua golongan untuk menyatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam latar belakang yang dimiliki. Mengubah Pancasila sama artin
Objektif•RasionaL•Beretika